Guru
Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada Yogyakarta Sri Adiningsih
mengusulkan agar presiden mendatang memisahkan Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Nining,
demikian sapaan akrabnya, sistem perpajakan harus direformasi demi
mendongkrak penerimaan pajak (tax ratio) dan meningkatkan penerimaan
negara.
Salah satunya adalah dengan menempatkan Ditjen Pajak langsung di
bawah presiden. "Kalau sistem perpajakan direformasi dan Ditjen Pajak
diberi kewenangan serta otonomi yang lebih besar, kerjanya akan lebih
optimal," ucapnya.
Menurut dia, untuk menggali penerimaan negara dari sektor pajak yang
angkanya ribuan triliun, diperlukan komitmen dan tanggung jawab besar
dari pemimpin negara. Saat ini dalam pengamatannya, tingkat penerimaan
pajak masih rendah, yaitu antara 11-12 persen per tahun.
Dengan reformasi perpajakan, kelak diharapkan penerimaan pajak dapat
meningkat 1 persen setiap tahun. Peraih gelar Doktor bidang ekonomi dari
University of Illinois Amerika Serikat ini menegaskan, penerimaan pajak
yang besar akan mampu menggerakkan roda pembangunan ekonomi bangsa
secara signifikan.
Namun saat ini kemampuan pemerintah menggali potensi pajak masih
rendah. Masih banyak warga mampu yang mampu membayarkan pajaknya, di
sisi lain pemilik Nomer Pribadi Wajib Pajak (NPWP) juga belum banyak
jumlahnya. "Aparat pajak juga harus diperbaiki agar tingkat kebocoran
menurun," ucapnya.
*) Disalin dari kabar3.com, 07/05/2014sumber: http://www.pajak.go.id/content/ekonom-ugm-ditjen-pajak-baiknya-di-bawah-presiden
No comments:
Post a Comment