Sunday, August 17, 2014
Ditjen Pajak Terpisah dari Kemenkeu, Dirjen Pajak: So What?
Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pembentukan lembaga tersendiri yang khusus mengurus penerimaan negara. Nantinya, lembaga ini akan menggantikan peran Ditjen Pajak yang saat ini menjadi unit eselon I di Kemenkeu.
Namun menurut Fuad Rahmany, Dirjen Pajak Kemenkeu, perubahan tersebut tidak serta-merta berkontribusi positif terhadap penerimaan pajak.
"So what? Apa pengaruhnya? Itu cuma ganti jaket saja, toh tidak akan langsung membuat penerimaan pajak meningkat tinggi," tegas Fuad Rahmany di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Fuad mengungkapkan, jika tidak ada perubahan mendasar seperti penambahan anggaran, penambahan jumlah pegawai, dan penambahan kantor, penerimaan negara akan sulit meningkat.
"Kalau minta tambah pegawai tidak difasilitasi maka susah juga. Kalau ditambah pegawainya tapi anggaran penambahan gedung tidak ada, masa pegawai baru mau ditaruh di parkiran?" tambahnya.
Terkait target penerimaan pajak 2015 yang ditargetkan tumbuh 10%, Fuad menilainya masih normal. Justru dia menilai target tahun ini lah yang terlalu tinggi.
"Tidak terlalu tinggi, karena target tahun ini yang ketinggian," ujarnya.
Dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebutkan target penerimaan perpajakan naik 10% dibandingkan APBN-Perubahan 2014 yang mencapai Rp 1.246,1 triliun.
"Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio 2015 menjadi 12,32%. Sedangkan tax ratio dalam arti luas dengan mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam mencapai 15,62%," kata SBY.
Untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan, SBY mengatakan, perlu diimplementasikan berbagai kebijakan insentif pajak, meliputi peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak ditanggung pemerintah untuk pengembangan sektor tertentu, serta pemberian pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance) untuk menstimulasi tumbuhnya sektor strategis.
(rrd/hds)
Sumber: http://finance.detik.com/read/2014/08/15/185630/2663812/4/ditjen-pajak-terpisah-dari-kemenkeu-dirjen-pajak-so-what
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment