Indonesia tidak memiliki pilihan
lain selain menjadikan Ditjen Pajak sebagai lembaga independen, terlepas
dari Kementerian Keuangan, untuk bisa mendorong penerimaan negara dari
perpajakan.
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual, mengatakan
belakangan ini konsumsi masyarakat dan kinerja ekspor mengalami
pelemahan, sementara investor relatif wait and see. Sehingga Indonesia membutuhkan investasi jangka panjang (foreign
direct investment) agar pertumbuhan ekonomi meningkat dan penerimaan
negara dari perpajakan juga besar.
Akan tetapi, lanjutnya, untuk meningkatkan investasi langsung jangka
panjang diperlukan kepastian politik. Namun terlepas dari itu, untuk
meningkatkan penerimaan negara dari perpajakan, Indonesia tidak bisa
lagi mengandalkan ekspor yang selama ini bersumber dari sumber daya alam
dan berbasis komoditas.
“Ke depan, Indonesia akan bergantung dengan pajak. Tidak lagi seperti
sekarang dan sebelumnya yang bersumber dari sumber daya alam. Jadi ini perlu perhatian pemerintah secara penuh supaya pengumpulan
pajak bisa maksimal,” kata David saat dihubungi di Jakarta, Senin
(14/7).
Dengan demikian, kata dia, Indonesia perlu menjadikan Ditjen Pajak
sebagai lembaga independen, terpisah dari Kementerian Keuangan dan
berada langsung di bawah presiden. Dengan begitu, kebijakan dan
pelaksanaan menjadi terpisah, dan di banyak negara sudah menerapkan hal
semacam itu.
“Kebijakan dan pelaksanaannya (pemungutan pajak) harus terpisah.
Sekarang kan masih diatur oleh Kemenkeu. Di negara lain, pajak yang
menjadi sumber pendapatan negara menjadi sangat penting, sehingga
strukturnya berada di bawah presiden,” ujarnya.
David menyatakan, di Jepang dan Eropa maupun di negara-negara maju
yang tergabung dalam OECD, umunya sudah menerapkan sistem itu. Dengan
menjadi lembaga independen, jika menemukan kecurangan atau penggelapan
pajak, mereka memiliki tool yang kuat karena berada di bawah presiden.
“Karena masih satu atap antara pembuat kebijakan dan pemungut pajak,
maka ada potensi conflic of interest. Kalau diefektifkan, dari yang
selama ini banyak kebocoran dan rendahnya pemungutan akan berkurang.
Tetapi semua itu tergantung dari manusianya juga, sebab kalau sistemnya
diubah, sementara orangnya tidak, ya susah,” tutur dia.
Dia menambahkan, untuk menjadikan Ditjen Pajak sebagai lembaga
independen memang membutuhkan waktu, dan tidak bisa dilakukan saat ini.
Sebab sistemnya belum terintegrasi, seperti KTP nasional yang belum
siap, sehingga akan sulit dilakukan.
“Ini harus terintegrasi antara Kementerian Dalam Negeri dan lembaga
pajak agar ketahuan pajak yang dilaporkan. Jadi sanksinya mungkin lebih
tegas karena punya kewenangan penuh,” ungkap David.
No comments:
Post a Comment