
Riauterkini-PEKANBARU-Alexander Patra, pemilik Toko Sony yang beralamat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, tersentak, begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membacakan tuntutan hukuman yang dinilainya sangat tinggi.
Ia didakwa melakukan pelanggaran pajak dan dituntut penjara 4 tahun.
JPU Zulkifli Lubis SH menyatakan Alexander bersalah melanggar Pasal 39 ayat 1 atau f Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang pengubahan atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo Pasal 64 KUHPidana.
"Terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda Rp11 miliar atau subsider selama 6 bulan," terang Zulkifli, pada sidang yang digelar Kamis (18/914) siang.
Usai JPU pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Masrul SH, menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi).
Perkara ini berawal pada 2010 lalu, saat saksi pegawai pemeriksa pajak Agus Tofani, memeriksa Pajak Orang Pribadi (POP) dan usaha atas nama Alexander Patra untuk pengeluaran pajak 2005. Namun Alexander tidak mengizinkannya, sehingga timbul kecurigaan pada Agus Tofani. Ia kemudian melakukan pemeriksaan secara rinci.
Dari hasil penelusuran, saksi menemukan banyaknya kejanggalan pada daftar pokok wajib pajak terdakwa. Kerugian pada pendapatan negara untuk tahun pajak 2005 hingga 2008 diperkirakan sebesar Rp5.595.272.850.***(har)
sumber: http://riauterkini.com/hukum.php?arr=80929&judul=Sidang%20Pelanggaran%20Pajak,%20Pemilik%20Toko%20Sony,%20Pekanbaru%20Dituntut%204%20Tahun%20Penjara
No comments:
Post a Comment