Sunday, September 14, 2014

'Blueprints Kelembagaan' Badan Otonom Penerimaan Negara

Dalam dua dekade terakhir, format kelembagaan otoritas pajak konvensional di bawah kementerian keuangan yang dianut di berbagai negara tengah mengalami trend perubahan.

Lembaga otoritas pajak sebagai badan penerimaan negara yang lebih otonom dipercaya sebagai salah satu resep ampuh untuk menjawab semakin tingginya tuntutan terhadap kinerja otoritas perpajakan yang lebih efisien dan kompetitif dalam menjamin ketersediaan dana pembangunan.

Derajat otonomi badan penerimaan negara tergantung kepada sistem pemerintahan dan perkembangan administrasi publik yang ada di suatu negara (Crandall, 2010).

Otonomi badan penerimaan negara dapat tercermin dalam 4 hal yaitu: (1) Kewenangan untuk menyusun aturan peraturan perpajakan; (2) Kewenangan Kelembagaan; (3) Kewenangan untuk merancang dan melaksanakan kebijakan operasional; (4) Struktur organisasi dan tanggung jawab operasional.

Menurut Athur J Mann (2004) tujuan utama transformasi lembaga otoritas pajak terpisah dari kementerian keuangan adalah untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan yaitu dengan cara membangun sistem perpajakan yang lebih baik, melindungi fungsi administrasi perpajakan dari campur tangan politik yang tidak semestinya, dan meningkatkan akuntabilitas penerimaan perpajakan Data menunjukkan bahwa kemandirian otoritas pajak memang menghasilkan kinerja perpajakan yang lebih baik.

Hal tersebut setidaknya tercermin dari capaian tax ratio negara-negara anggota OECD maupun negara lain yang memiliki lembaga penerimaan pajak yang otonom (Misalnya Tahun 2012 : New Zealand 29,2% dan Chile 19%).

Argument lain yang menyatakan bahwa badan otonom penerimaan negara dapat menghasilkan kinerja perpajakan yang lebih optimal juga setidaknya ditegaskan oleh Taliercio (2004) sebagai berikut : 1. Semakin otonom otoritas pajak maka biaya memungut pajak (collection cost) memiliki kecenderungan semakin kecil atau semakin efisien. 2. Semakin stabilnya otonomi tersebut juga akan menciptakan kinerja perpajakan yang semakin baik pula. 3. adanya suatu delegasi kewenangan yang lebih besar kepada pimpinan otoritas pajak dapat mempercepat reformasi perpajakan secara berkesinambungan.

Bagaimana Indonesia? Penerimaan pajak menjadi faktor yang sangat krusial untuk menopang anggaran negara. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan belanja publik dan kinerja DJP yang belum optimal maka pembentukan badan otonom penerimaan negara seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintahan baru Indonesia.

Jika pembentukan Badan Otonom Penerimaan Negara memang menjadi pilihan pemerintah baru Indonesia, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah merumuskan basis kelembagaan badan otonom tersebut.

Sebagai sumbang saran basis kelembagaan tersebut setidaknya harus memiliki “ruh” seperti yang tertuang dalam dokumen blueprints terlampir (pdf file). Blueprints kelembagaan harus menegaskan bahwa badan otonom penerimaan negara harus dibentuk berdasarkan Undang-undang dan secara operasional didukung oleh perangkat dan aturan hukum yang memadai untuk menjamin tugas dan penegakan aturan penerimaan negara.

Derajat Otonomi juga harus tercermin dalam struktur lembaga dan kewenangan yang dimiliki sehingga badan otonom tersebut harus terpisah dari Kementerian Keuangan. Badan otonom penerimaan negara harus memiliki kemandirian dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan operasional dan diberikan sumber daya yang memadai dan kecukupan anggaran untuk memastikan setiap implementasi kebijakan berjalan secara efisien dan menghasilkan kinerja yang optimal.

Membangun badan otonom penerimaan negara tentu tidak semudah membalikan tangan.
Akan banyak tantangan dan tugas yang dihadapi. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk mendukung terwujudnya niat baik ini. Semoga bermanfaat.

Oleh Taufik Achmad, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja
Referensi
  1. Crandall, William. (2010), "Revenue Administration : autonomy in Tax Administration and the Revenue Authority Model", Technical Note and Manuals: The IMF Fiscal Affairs.
  2. Mann, Athur J. (2004), "Are Semi-Atonomous Revenue Authorities The Answer to Tax Adminstration Problem In Developing Countries?-Apractical Guide", Research paper for project: Fiscal Reform in Support of Trade Liberaliation. 
  3. Taliercio, Robert R. (2004), "Designing Performance:The Semi-Autonomous Revenae Authority Model in Africa and Latin America", The World Bank Policy Research Working Paper 3423.
  4. Sumber online: www.oecd.org, www.fiscalreform.net, www.worldbank.org  
sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/blueprints-kelembagaan-badan-otonom-penerimaan-negara

No comments:

Post a Comment