Thursday, September 18, 2014

Penerbit Faktur Pajak Tak Sah Diganjar Denda Rp 494 Miliar



Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara sekitar Rp 494,89 miliar dengan subsider 3 bulan kepada penerbit faktur pajak tidak sah Zulfikar.

Keputusan vonis itu sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) beranggotakan Aris Munandar SH, Hery Setiawan SH, dan Domo Pranoto SH.

Kasus Zulfikar bermula ketika Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan fatur pajak tidak sah yang dilakukan Zulfikar dan saudaranya Darwin.

Ditjen Pajak bersama Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil menangkap Zulfikar pada 3 April 2014. Tim berhasil menangkap pelaku di Pulogadung, Jakarta Timur setelah menjadi buronan selama lima tahun. Namun Darwis masih melarikan hingga kini, dan menjadi buronan Ditjen Pajak dan Bareskrim Mabes Polri.

Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa dengan cara mendirikan paper company dengan menempatkan fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Terdakwa memerintahkan anak buahnya yaitu Soleh, Eriyanti, dan Tan Kiem Boen yang merupakan konsultan pajak untuk membuat dan menandatangani faktur pajak dan SPT masa PPN perusahaan-perusahaan tersebut.

Atas faktur pajak yang diterbitkan dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna yang telah memesan guna mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Dalam proses penyidikan diketahui, terdakwa bersama Darwis merupakan dalang penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui perusahaan-perusahaan antara lain PT Bina Usaha Mulya Prima, PT Mitra Niaga Jaya, PT Cipta Dinamis Utama, PT Surya Persada Prima Sentosa.

Lalu ada PT Bintang Sukses Bersama, PT Surya Inti Cemerlang Jaya, PT Kartika Griya Muda Perkasa, PT Intan Grahatama Putra, PT Putra Mulia Lestari, PT Bukit Indah Lestari dan PT Galang Inti Karya. Seluruh perusahaan itu telah menerbitkan faktur pajak tidak sah selama kurun waktu 2003-2010 dengan nilai penjualan Rp 2,47 triliun sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 247,44 miliar.

Tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Mabes Polri akan terus melakukan penegakan hukum di pajak untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (Fik/Ahm)

sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2106907/penerbit-faktur-pajak-tak-sah-diganjar-denda-rp-494-miliar

Pihak pemerintah mengajukan tanggapan atas pengujian Pasal 23 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang diajukan PT PT Coltrans Asia.

Dalam tanggapannya, pemerintah menganggap pemohon keliru memahami ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh itu. Sebab, pendelegasian dari UU PPh kepada aturan yang lebih rendah sudah sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.   

“Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mendelegasikan peraturan kepada menteri keuangan untuk mengatur jenis jasa lain tidak melanggar hak konstitusional pemohon karena ketentuan itu sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Penelitian dan Pengembangan Kemkumham Mualimin Abdi saat membacakan tanggapan pemerintah di ruang sidang MK, selasa (16/9).

Pasal 23 ayat (2) UU PPh menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Mualimin menjelaskan UU PPH tidak memungut PPh atas dasar bidang usaha tertentu, tetapi didasarkan pada jenis penghasilannya. Karenanya, dimungkinkan atas penghasilan yang berasal dari bidang usaha yang sama dapat dilakukan pemotongan/pemungutan dengan tarif berbeda. “Ini tergantung jenis penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajaknya,” katanya.

Dia tegaskan UU PPh sudah mengatur mengenai subyek pajak, objek pajak, dan tarif pajak dengan pengenaan yang merata serta pembebanan yang adil bagi seluruh wajib pajak. “Jadi UU PPh ini sudah memenuhi asas keadilan bagi para wajib pajak.”

Karena itu, pemerintah menilai dalil pemohon yang mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh adalah tidak benar dan tidak relevan. “Sepatutnya, majelis hakim MK memutuskan agar permohonan pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima,” harapnya.  

Sebelumnya, Pasal 23 ayat (2) UU PPh dinilai merugikan PT Coltrans Asia karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, frasa “jenis jasa lain” dalam pasal tersebut dimaknai Ditjen Pajak termasuk pemotongan PPh Pasal 23. Padahal, jenis jasa usaha pemohon masuk dalam lingkup pelayaran yang memiliki karakteristik berbeda dari jenis usaha lainnya, sehingga semestinya tunduk pada UU Pelayaran.

Pemohon menilai frasa ‘jenis jasa lain’ dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh telah tumpang tindih dengan UU lain yang mengatur bidang usaha tertentu, sehingga telah melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa “jenis jasa lain” dalam pasal tersebut inkonstitusional sepanjang dimaknai dengan tanpa memperhatikan UU lain yang telah mengatur klasifikasi lapangan/bidang usaha tertentu. 


Sidang Pelanggaran Pajak, Pemilik Toko Sony, Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara


Alexander Patra, pemilik Toko Sony, Pekanbaru, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ia didakwa telah melakukan penggelapan pajak hingga miliaran rupiah.

Riauterkini-PEKANBARU-Alexander Patra, pemilik Toko Sony yang beralamat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, tersentak, begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membacakan tuntutan hukuman yang dinilainya sangat tinggi. 


Ia didakwa melakukan pelanggaran pajak dan dituntut penjara 4 tahun.
JPU Zulkifli Lubis SH menyatakan Alexander bersalah melanggar Pasal 39 ayat 1 atau f Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang pengubahan atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo Pasal 64 KUHPidana.

"Terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda Rp11 miliar atau subsider selama 6 bulan," terang Zulkifli, pada sidang yang digelar Kamis (18/914) siang.

Usai JPU pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Masrul SH, menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi).

Perkara ini berawal pada 2010 lalu, saat saksi pegawai pemeriksa pajak Agus Tofani, memeriksa Pajak Orang Pribadi (POP) dan usaha atas nama Alexander Patra untuk pengeluaran pajak 2005. Namun Alexander tidak mengizinkannya, sehingga timbul kecurigaan pada Agus Tofani. Ia kemudian melakukan pemeriksaan secara rinci.

Dari hasil penelusuran, saksi menemukan banyaknya kejanggalan pada daftar pokok wajib pajak terdakwa. Kerugian pada pendapatan negara untuk tahun pajak 2005 hingga 2008 diperkirakan sebesar Rp5.595.272.850.***(har)


sumber: http://riauterkini.com/hukum.php?arr=80929&judul=Sidang%20Pelanggaran%20Pajak,%20Pemilik%20Toko%20Sony,%20Pekanbaru%20Dituntut%204%20Tahun%20Penjara

Indonesia Teken Pertukaran Informasi Pajak


Jakarta - Pemerintah Indonesia meneken kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan tiga negara, yaitu Isle of Man, Guernsey, dan pemerintah Jersey. Kerja sama itu diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui tiga peraturan pada 1 September 2014.

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Wahyu K. Tumakaka mengatakan kerja sama itu diinisiasi negara-negara yang tergabung dalam G 20 dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

“Itu kesepakatan negara-negara G20 sejak 2000 agar informasi perpajakan antar negara lebih terbuka,” katanya saat dihubungi Rabu, 17 September 2014.

Menurut Wahyu, bersedianya beberapa negara untuk membuka akses informasi perpajakan dilakukan agar negara itu tidak disebut sebagai negara tax heaven yang kerap dijadikan sarang para pengemplang pajak. Jika negara tersebut tidak mau membuka akses, maka akan berdampak pada merosotnya rating keterbukaan informasi yang dikeluarkan OECD.

Wahyu mengatakan penandatanganan beleid itu menjadi penanda jika Indonesia bukanlah negara tempat berlindung para penghindar pajak. “Indonesia sangat berkepentingan dengan semakin terbukanya informasi perpajakan,” ujarnya.

sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/09/17/087607642/Indonesia-Teken-Pertukaran-Informasi-Pajak

Monday, September 15, 2014

Badan Otonom Pajak di Mata Internasional





Pada bulan Juli tahun 2014 kemarin ada beberapa hal yang sering menjadi pembicaraan segenap masyarakat Indonesia. Setidaknya ada tiga hal yang menarik perhatian penulis.

Pertama adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, kedua adalah Piala Dunia 2014  yang dilaksanakan di Brasil dengan segala macam pernak-perniknya, dan yang ketiga adalah perlu tidaknya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi Badan Otonom dengan beberapa jenis isu yang sejenis misalnya DJP menjadi kementerian tersendiri, DJP mempunyai kewenangan sendiri dan berbagai macam isu yang mirip-mirip lainnya.

Tentu saja point pertama dan kedua bukan menjadi concern utama tulisan ini, karena penulis sadar diri belum mempunyai kapasitas untuk membahasnya. Jadi dalam tulisan ini, penulis akan mencoba memberikan sedikit referensi pada point ketiga dengan lebih menfokuskan diri untuk membahas otoritas perpajakan secara prakteknya di dunia internasional.

Ibarat pepatah tak kenal maka tak sayang, maka harapan penulis apabila suatu saat Direktorat Jenderal Pajak menjadi badan otonom, tulisan ini dapat memberikan sedikit gambaran mengenai badan otonom pajak di mata internasional. Sehingga apabila benar telah menjadi Badan Otonom Pajak, maka kita dapat lebih menyayangi institusi kita. Semoga.

Ketika kita akan mengulas Badan Otonom Pajak, alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui apa definisi dari otonomi itu sendiri. Dari studi literatur, diketahui sangat banyak sekali makna dari kata otonomi tetapi menurut penulis definisi yang paling pas untuk artikel ini adalah definisi otonomi adalah

“.. the degree to which a government department or agency is able to operate independently from government, in term of legal from and status, funding and budget, financial, human resources and administrative practices.”  (Crandall , 2010)

Terjemahan bebas definisi otonomi diatas, dalam bahasa Indonesia adalah bahwa  otonomi itu berkaitan dengan tingkatan independensi lembaga pemerintah dari kontrol pemerintah pusat dalam hal bentuk hukum/status, pendanaan dan anggaran, keuangan, sumber daya manusia dan pengadministrasian.

Sehingga dari definisi otonomi diatas kita dapat membagai jenis otonomi berdasarkan tingkat independensinya sesuai dengan gambar berikut: 
Berdasar gambar diatas dapat kita ketahui beberapa macam model yang berkembang di dunia internasional dilihat dari keotonomian sebuah lembaga/badan pemerintah, semakin otonom suatu lembaga/badan pemerintah maka kewenangan kontrol pemerintah pusat akan semakin berkurang, dan diharapkan meningkatnya akuntabilitas dan transparansi lembaga/badan tersebut.

Pada figur paling kiri adalah standar/tradisional model dari suatu departemen pemerintahan didalam kementerian. Contoh nyatanya yang masih diadopsi di dunia internasional adalah lembaga lembaga yang bergerak di sektor pertanian biasanya masih berada di bawah kementerian pertanian, maupun otoritas perpajakan.

Sedangkan secara praktik di dunia internasional Otoritas Pajak masuk dalam kategori Badan Semi Otonom. Bank Sentral dan berbagai macam Badan Pengawas berada pada kategori Badan Otonom, sedangkan rentang kategori model selanjutnya diisi berturut-turut  BUMN dan sektor swasta.
Sejalan dengan bagan diatas, bentuk dari otoritas penerimaan negara menurut OECD juga terbagi menjadi beberapa kategori yaitu:
  1. Otoritas penerimaan negara yang berbentuk direktorat dibawah  Kementerian Keuangan, sama seperti yang dipraktekkan di Indonesia.
  2. Otoritas penerimaan negara yang  berbentuk berbagai macam direktorat dan berada dibawah Kementerian Keuangan.  Fungsi administrasi perpajakan menjadi tanggung jawab beberapa unit organisasi  dibawah Kementerian Keuangan
  3. Otoritas penerimaan negara yang berbentuk badan semi otonom. Yakni fungsi administrasi perpajakan, dan fungsi pendukung seperti  sumber daya manusia, penganggaran, informasi teknologi, dsb, menjadi tanggung jawab badan otonom perpajakan, dan ketua badan otonom bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.
  4. Otoritas penerimaan negara yang berbentuk badan semi otonom dengan adanya dewan atas badan semi otonom tersebut. Fungsinya hampir sama seperti badan semi otonom bedanya adalah ketua badan semi otonom melaporkan pekerjaan tidak hanya kepada pemerintah pusat akan tetapi juga kepada Dewan Badan Semi Otonom yang berasal dari pihak pihak eksternal otoritas penerimaan negara tersebut.
Perlu juga kita ketahui bahwa ternyata di dunia internasional ada tiga alasan yang sangat  kuat yang  mengakibatkan selama kurun waktu tiga dekade terakhir pemerintahan dari negara berkembang maupun negara maju melakukan reformasi dan modernisasi yang pada akhirnya adanya tendensi untuk melakukan otonomi pada lembaga lembaga pemerintahan, dengan ketiga alasan tersebut adalah:
  1. Adanya kebutuhan untuk menyediakan pelayanan yang lebih efektif dan tidak membebankan biaya yang mahal kepada masyarakat.
  2. Adanya kebutuhan dan kesadaran untuk menyelesaikan permasalahan atas ketidakefisienan pada prosedur tata kelola pemerintahan yang lama, biasanya masih bersifat tradisional yang mengakibatkan ketidakmampuan pemerintah merespon perubahan dan tantangan yang cepat  yang terjadi di luar sebagai konsekuensi logis globalisasi.
  3. Adanya tekanan untuk mengadopsi manajemen yang lebih professional seperti yang telak dilaksanakan oleh sector swasta ke  dalam institusi pemerintahan.
Khusus untuk alasan  pembentukan badan otonom perpajakan yang notabene sedang menjadi trend di negara berkembang maupun negara maju, selain ketiga alasan pembentukan otonomi lembaga pemerintah diatas adalah alasan efisiensi dan efektifitas dikarenakan (Crandall,2010;OECD,2013):
  1. Sebagai lembaga yang bersifat “single purpose agency” Badan Otonom Pajak bisa memaksimalkan seluruh sumber dayanya untuk mengamankan penerimaan negara.
  2. Sebagai lembaga otonom, Badan Otonom Pajak dapat mengatur urusannya sendiri  secara lebih professional, dan pada operasional sehari hari bebas dari tekanan politik.
  3. Berada di luar aturan “Civil Service” (PNS), sehingga dapat dengan mudah menjalankan kebijakan tersendiri  misal kebijakan sumber daya manusianya (perekrutan, pengembangan kapasitas, pemberhentian, dsb).
Penutup
Dari sekelumit penjabaran akan praktek Badan Otonom Pajak diatas, penulis berharap dapat memberikan sedikit gambaran besar mengenai apa itu Badan Otonom Pajak dan prakteknya di dunia Internasional.

Ditambah pula  penekanan selanjutnya  adalah sudah menjadi fakta bahwa dalam kurun waktu duapuluh tahun terakhir  hampir empat puluh  Badan Otonom Pajak didirikan di berbagai belahan dunia sebagai sebagai jawaban atas tuntutan perubahan besar besaran “massive reform” di sektor perpajakan.  Pertanyaan besar selanjutnya adalah akankah Indonesia menyusul trend dunia tersebut?

Oleh Alpha Nur Setyawan Pudjono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja

sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/badan-otonom-pajak-di-mata-internasional

Gunakan Surveyor Bodong, Ratusan Triliun Pajak Pertambangan Melayang


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sucofindo (Persero) memperkirakan ada ratusan triliun rupiah pajak pertambangan yang tidak masuk ke kas negara. 

Pasalnya, perusahaan pertambangan banyak memakai perusahaan survei yang tidak memiliki integrasi data dengan pemerintah.

"Berapa sih sebenarnya produk setiap tahun batubara kita yang keluar, nggak ada yang tahu. Siapa yang bisa jawab bahwa pajak bisa masuk ke negara, jumlahnya ratusan triliun yang tidak masuk. Belum berbicara konteks kebocoran, ini hanya dr sisi pajak saja," ujar Kepala Divisi Sistem, GCG, dan Manajemen Sucofindo, Ruli Adi di Jakarta, Senin (15/9/2014).

Dia mengatakan, ada dua permasalahan dalam sektor pertambangan baik migas maupun mineral batu bara, yaitu kebocoran migas itu sendiri dan kedua dari sisi pajak. Menurutnya, hanya 25 persen pajak yang masuk kedalam kas negara.

Oleh karena itu menurutnya, perusahaan surveyor dimanapun harus memiliki integrasi dengan pemerintah. Dengan begitu maka jumlah pajak yang disetor akan bisa diketahui mudah oleh pemerintah.


sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/09/16/001400526/Gunakan.Surveyor.Bodong.Ratusan.Triliun.Pajak.Pertambangan.Melayang

Sunday, September 14, 2014

Honda HR-V (SUV Baru Murah di Indonesia)

Honda HRV adalah salah satu mobil SUV (Sport Utility Vehicle) yang akan masuk pasar indonesia tahun 2015, mobil ini akan dipamerkan di IIMS 2014 akhir tahun ini. Honda HR-V merupakan gabungan atau crossover Honda Jazz dan Honda CRV, konsep yang diusung adalah mobil SUV ala CRV sedangkan dimensi serta kemampuan mesinnya mengambil dari Honda Jazz.



Bentuk yang dimodifikasi membuat mobil ini benar-benar tampil futuristik dan menjadi mobil terlaris di jepang tahun 2014 dan dipasarkan di Amerika tahun 2014.

Rencananya SUV mini ini akan masuk ke indonesia tahu 2015 yang terlebih dahulu akan dipamerkan di ajang pameran otomotif terbesar tanah air di Jakarta IIMS 2014 bulan september ini.





Berikut adalah spesifikasi Honda HR-V yang diterima www.mobilku.org


Eksterior
Dimensi honda HR-V panjang 4295 mm, lebar 1770 mm, tinggi 1625 mm, ground clearance 18,5 cm dan jarak sumbu roda 2610 mm.




Dari dimensi mobil ini dapat kita lihat bahwa mobil ini cukup besar (lapang) akan tetapi tidak sebesar honda CRV, mobil ini cukup mampu diandalkan dalam melintasi jalanan yang cukup berat yang tidak bisa dilalui honda jazz hal ini terlihat dari ground clearance (tinggi terendah mobil) adalah 18,5 cm.


Ground Clearane diatas 15 cm adalah syarat utama yang harus dimiliki mobil jenis SUV karena hal ini akan mampu membuat mobil cukup tinggi dalam melewati medan-medan yang tidak rata seperti gundukan tanah maupun jalan makadam berbatu.





Bentuk mobil ini bisa dikatakan cukup casual dengan lekuk-lekuk yang tidak terlalu tegas dan sudut-sudut yang berlekuk halus, mobil casual nan futuristik ini memiliki kemampuan sport seperti kecepatan melaju, kemampuan melibas jalanan sulit (berpasir dan jalan tanah), kemampuan mesin dalam membawa beban, akan tapi jangan tanya kemampuan mobil membawa banyak penumpang ya karena mobil HRV ini hanya muat 5 orang saja akan tetapi memiliki bagasi yang cukup lebar.


Interior
Honda HR-V memiliki kabin yang cukup lapang sebagai mobil 5 penumpang dengan bagasi yang lapang pula, meskipun bukan mobil kelas atas dimana mobil ini masih belum dilengkapi dengan internet browser, cruise control, telepon, arround camera, xenon headlamp dan fitur-fitur mobil kelas atas lain akan tetapi sebagai mobil yang harganya sekitar 250 sampai 300 jutaan mobil ini sudah memiliki fitur-fitur yang cukup baik.





Sebut saja fitur dibawah ini yang sudah dibenamkan pada mobil ini:
* AC dengan dual climate control
* Dual airbags
* Power window
* Power Steering
* Central locking dengan remote
* memiliki defogger pada kaca bagian depan, tentunya juga wiper
* Rem ABS EBD akan tetapi masih belum ESP
* Remote Fuel Filler
* Rear Armrest
* sensor parkir
* kamera parkir
* lampu kabut


Secara umum fitur-fitur yang dimiliki mobil ini masih berada di bawah Honda CRV akan tetapi berada di atas Honda Jazz. Kapasitas penumpang Honda HRV adalah 5 orang, 2 orang pada baris pertama dan 3 orang pada baris ke 2, memiliki 5 pintu (4 pintu penumpang dan 1 pintu bagasi).





Mesin
Honda HRV memiliki mesin 1500 cc milik honda jazz, mesin ini mampu mengeluarkan tenaga sampai 120 Hp (tenaga kuda), cukup lah kalau untuk mobil mini SUV seperti HRV ini sebagai perbandingan Nissan juke hanya memiliki tenaga 114 tenaga kuda, cukup kan kemampuan mesin Honda HRV ini :-)


Karena mobil ini menggunakan mesin dari honda Jazz maka pecinta otomotif bisa membaca tentang ulasan mesin Honda HRV pada artikel terdahulu tentang Honda Jazz di sini berikut adalah ringkasan artikel sebelumnya tentang mesin 1500 cc milik HRV ketika dipasang pada Honda Jazz:

Tenaga : 120 Hp pada Rpm 6600
Torsi : 145 Nm pada 4000 Rpm
Akselerasi : 11 detik dari kecepatan 0 Kpj ke 100 Kpj
Konsumsi bahan bakar : 1:18,5 untuk jalan bebas hambatan, 1:11 untuk dalam kota


Safety
Kali ini fitur safety cukup diperhatikan dengan dibenamkannya dual airbags pada bagian depan kursi mobil baris pertama, 3 sabuk pengaman pada kursi baris ke dua.



Harga
Harga mobil ini antara harga honda jazz dan Honda Crv yakni berkisar antara 250 sampai 350 juta rupiah, mungkin nanti akan keluar dalam beberapa varian dengan harga yang berbeda antara vaian yang tinggi dan yang lebih rendah.

Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan:
Kelebihan honda HRV ada pada desain yang sangat menarik, futuristik sperti nissan juke

Kelemahan:
Seharusnya Honda membenami mobil ini dengan mesin yang lebih baru (memperbarui mesinnya) dan menambah fitur-fitur mobil ini. Akan tetapi oke lah mobil ini cukup jadi alternatif memili SUV yang murah.

oh iya saat mau membeli nanti jangan lupa test drive ya, kalau bisa ke jalan yang lumayan jauh agar tidak salah dalam menilai performa mobil.

sumber: http://www.mobilku.org/2014/07/honda-hr-v-suv-baru-murah-di-indonesia.html