Showing posts with label Pajak Sebagai Kebanggaan. Show all posts
Showing posts with label Pajak Sebagai Kebanggaan. Show all posts

Sunday, September 14, 2014

Ahm Luncurkan Motor Sport, All New Honda CBR150R (Produksi Dalam Negeri)



Persaingan motor premium kini semakin diramaikan dengan hadirnya motor sport baru produksi PT Astra Honda Motor (AHM) yakni All New Honda CBR150R. Model ini dirilis untuk memenuhi tingginya permintaan akan motor sport yang berkualitas, berpenampilan balap dan dengan harga yang terjangkau.

"Produksi All New Honda CBR150R yang dilakukan langsung di Indonesia merupakan bagian dari upaya AHM untuk memberikan produk terbaik berstandar kualitas tinggi dengan harga yang kompetitif bagi para pecinta motor sport Indonesia.

Kami yakin masyarakat dapat merasa semakin dekat dan menyatu dengan produk ini karena All New Honda CBR150R diciptakan langsung dari tangan putra-putri Indonesia bahkan dengan local content hingga 96,2%," ungkap Toshiyuki Inuma President Director AHM.

Model sport terbaru dari Honda ini hadir dengan desain yang lebih gagah, serta performa dan fitur-fitur unggulan yang lebih garang. Desain yang digunakan mengacu pada model Honda CBR1000RR dengan nuansa motor balap yang semakin kental membuat motor ini memiliki penampilan yang agresif.

Honda memasang lampu depan ganda yang memberikan kesan tangguh di sisi depan. Sedangkan bodi samping dan belakang hadir dengan desain yang sporty, apalagi dengan knalpot yang ramping membuat motor ini semakin terlihat stylish.

Untuk dapur pacunya, All New Honda CBR 150 R mengusung mesin motor balap 4-stroke, 150cc, DOHC, 4-valve, 6 speed dengan liquid cooled. Dengan mesin yang mengusung DNA motor balap ini, All New Honda CBR 150 R tercatat mampu melaju hingga mencapai tenaga 12,6 kW/10.500 rpm dan dengan torsi 13,0Nm/7.500 rpm.

Dengan menanamkan system suplai bahan baker PGM-FI (Programmed Fuel Injection) dengan standar emisi EURO 3 menjadikan motor ini hemat bahan bakar dan ramah lingkungan. Anda tidak perlu lagi kuatir motor Anda memakan terlalu banyak bahan bakar. Menggunakan metode ECE R40, All New Honda CBR150R diklaim mampu dipacu hingga 35,2 km untuk 1 liter bahan bakar.

Dengan mesin yang berkekuatan besar, dibutuhkan pula rangka dengan dengan kekuatan tinggi. Dengan alasan inilah motor ini mengusung rangka inovatif tipe truss atau trellis yang ringan namun dengan kekuatan tinggi untuk menunjang mesin, memaksimalkan kinerja sistem suspensi Pro-Link yang mampu mengurangi getaran mesin secara optimal. Hasilnya, motot jadi lebih stabil, lincah dan nyaman saat dikendarai.

All New Honda CBR 150 R juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan mulai dari rem cakram ganda, panel meter digital dengan informasi lengkap mulai dari speedometer, odometer, trip meter, fuel meter, jam, hingga suhu mesin. Tidak hanya itu saja, motor ini juga sudah dilengkapi dengan pijakan kaki berlapis alumunium serta pengaman kunci dengan magnet.

Executive Vice President Director AHM Johannes Loman mengatakan kehadiran model terbaru All New Honda CBR150R diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap industri otomotif dalam negeri, baik dari sisi pemenuhan kebutuhan motor sport di Tanah Air maupun peningkatan aktifitas perekonomian bangsa dari sisi otomotif roda dua.

sumber: http://www.merdeka.com/otomotif/ahm-luncurkan-motor-sport-all-new-honda-cbr150r-produksi-dalam-negeri.html

Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak


Hingga awal tahun 1980-an, pembangunan Indonesia ditopang sebagian besar oleh hasil penjualan minyak dan gas bumi. Setelah itu, karena sumber daya alam tidak dapat diandalkan lagi maka Pemerintah mulai mengandalkan penerimaan pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN.

Kini, setelah berlalu tiga dasawarsa, pajak menjadi panglima utama dalam menyokong pembangunan nasional dan akan semakin strategis lagi peran dan kontribusinya di masa-masa mendatang demi memenuhi kebutuhan hajat hidup bangsa Indonesia. 

Dengan terus meningkatnya target penerimaan pajak guna membiayai kebutuhan Indonesia ke depan maka tentunya harus diimbangi pula dengan suatu otoritas pajak yang dapat memenuhi tuntutan tersebut.

Tanpa adanya kewenangan untuk membuat kantor pelayanan pajak baru, menambah pegawai baru, menaikan remunerasi bagi pegawai yang berprestasi dan memberi tunjangan daerah terpencil bagi pegawai yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil, sebagaimana kondisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekarang sebagai otoritas pajak Indonesia, maka mustahil untuk memenuhi target penerimaan negara tersebut.

Oleh karena itu tak dapat dipungkiri lagi bahwa otonomi pajak di bidang strukturisasi organisasi, Sumber Daya Manusia dan anggaran bukan lagi sebuah pilihan atau alternatif semata tapi sudah merupakan suatu keniscayaan agar otoritas pajak Indonesia dapat mencukupi kebutuhan negara dan bangsanya ke depan.

Syukurlah bahwa angin segar telah berhembus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini Kemenkeu tengah menyusun roadmap pembentukan Badan Penerimaan Negara yang otonom dalam mengatur seluruh sisi penerimaan pajak. Penyusunan roadmap ini merupakan bagian dari program 100 hari terakhir Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan ditargetkan rampung pada Oktober nanti.

Masalahnya sekarang adalah tuntutan waktu. Pembentukan Badan Otonomi Pajak mendesak untuk dilakukan mengingat semenjak 2012, Indonesia terus mengalami defisit keseimbangan primer dimana utang hanya cukup untuk menutupi defisit yang terus menerus terjadi.

Selama tiga tahun terakhir, pemerintah tidak mampu membayar cicilan bunga utang dengan penerimaan negara dalam negeri yang 70% lebih ditopang oleh pajak. Akibatnya, gali lubang tutup lubang utang negara. Sedangkan fungsi APBN yang seyogyianya sebagai stimulus fiskal limbung, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Saat ini APBN kita rapuh. Defisit primer pada APBN tahun 2012 mencapai Rp.45,5 triliun. Lalu pada tahun 2013, defisit primer membesar dua kali lipat menjadi sebesar Rp.96 triliun. Kemudian dalam APBN Perubahan 2014 sekarang, defisit primer sudah capai Rp.111 triliun. Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan tapi harus segera dibenahi. 

Jika tidak, maka perekonomian Indonesia akan ambruk dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa pecah atau bahkan bubar.

Mencegah ekonomi Indonesia dari keambrukan, yang sekaligus menjaga keutuhan NKRI ke depan, hanya dapat dilakukan dengan mengurangi hingga tiada lagi tergantung sama sekali dari utang dalam dan luar negeri melalui kemandirian fiskal, alias dengan peningkatan penerimaan pajak secara signifikan yang tentunya akan meningkatkan pula tax ratio Indonesia.

Berbeda dengan negara-negara industri maju yang penerimaan pajaknya sebagian besar berasal dari wajib pajak (WP) perorangan, penerimaan pajak di Indonesia masih didominasi 70% oleh WP badan. Akibatnya, saat perekonomian terguncang, penerimaan pajak terganjal.

Banyaknya perorangan yang belum terdaftar sebagai WP dan masih banyaknya WP yang belum membayar pajak dengan benar, terutama di sektor pertambangan mineral dan batubara, hanya dapat dibenahi melalui ekstensifikasi dan intensifkasi pajak secara masif dan berkesinambungan.

Sayangnya, jumlah pegawai pajak dan kantor pelayanan pajak masih jauh dari kebutuhan. DJP tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengatasi hal-hal guna mendongkrak penerimaan pajak itu mengingat DJP tidak memiliki otonomi di bidang strukturisasi organisasi, Sumber Daya Manusia dan anggaran.

Hanya dengan pembentukan Badan Otonomi Pajak yang diberi kewenangan penuh di bidang strukturisasi organisasi, Sumber Daya Manusia dan anggaran, maka penerimaan pajak sebagai penopang utama APBN dus penopang pembangunan nasional Indonesia dapat digenjot dengan lebih cepat, efisien dan efektif.

Pada akhirnya, pembentukan Badan Otonomi Pajak bukan sekadar mengikuti trend negara-negara maju dan berkembang lainnya yang dalam tiga dasawarsa terakhir banyak yang merestrukturisasi otoritas pajaknya menjadi Badan Otonomi Pajak, namun karena memang kondisi obyektif perekonomian nasional dan global sekarang menuntut negara Indonesia untuk sesegera mungkin memiliki sebuah Badan Administrasi Pajak yang otonom agar efisien dan efektif dalam mengamankan penerimaan pajak demi keberlangsungan negara Indonesia yang kita cintai bersama.

Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Jokowi, Louis Van Gaal dan Anggaran Belanja

Manchester United mengawali musim dengan kepercayaan diri, keberhasilan pencitraan melalui kemenangan-kemenangan laga pramusim menimbulkan kepercayaan yang berlebih.

Namun ketika musim dimulai secara mengejutkan Manchester United ditaklukan tim yang musim lalu mereka jadikan santapan awal musim, dengan skor telak 4-1, kini mereka menderita kekalahan 1-2 dari Swansea, secara mengejutkan pula beberapa hari kemudian mereka dilumat MK DONS 4-0.

Menyadari hal itu Luis Van Gaal langsung bereaksi, anggaran belanja pemain langsung digunakannya dengan menggaet Di Maria, tapi apa lacur proses itu butuh waktu, melawan Burnley mereka hanya bisa bermain imbang 0-0, yang membuat manajer Burnley kegirangan, seakan lupa bahwa Manchester United kini adalah tim medioker semata.

Luis Van Gaal beraksi lagi, anggaran belanja digunakan untuk meminjam Falcao dari A.S Manaco, dengan biaya peminjaman yang fantatis.

Banyak pihak menilai bahwa kekuatan penyerang pada skuat Manchester United sudahlah mumpuni dengan adanya Rooney dan Van Persie, yang mereka butuhkan sekarang adalah seorang bek namun tampaknya Luis Van Gaal sudah yakin dengan pertahanannya dan mengambil kebijakan klasik “menyerang adalah pertahanan terbaik”.

Jokowi mengawali bulan ini dengan rasa sumrigah, pencitraan yang dia bangun sebagai orang baik dan merakyat, mengalahkah pencitraan sosok tegas yang dibangun Prabowo Subianto. Secara meyakinkan mengalahkan Prabowo Subianto di KPU, MK, dan terakhir di PTUN (walau sebenarnya yang menang adalah KPU, tapi itu semakin memperkuat kemenangan Jokowi).

Namun layaknya Manchester United, Jokowi langsung mempersiapkan diri menerima hantaman keras “subsidi BBM”, pihak pasar sadar ini tak bisa dielakkan, tapi masyarakat berharap walaupun naik jangan sampai menambah beban masyarakat,dalam artian jangan sampai harga membumbung tinggi.

Beberapa pengamat langsung menyoroti hal ini, bagi mereka subsidi jangan diturunkan tapi memperkuat “penyerangan” melalui sektor penerimaan negara dalam hal ini Pajak. Hal ini jelaslah sebuah opsi yang masuk akal, jika itu pilihannya maka Direktorat Jenderal Pajak mesti dipersenjatai dengan peraturan-peraturan yang bisa lebih jauh masuk ke “pertahanan” wajib pajak khususnya wajib pajak badan, karena jika hanya memperkuat penerimaan negara melalui UMKM artinya sekali lagi perekonomian masyarakat bawah yang lebih banyak terkena dampaknya.

Selain itu Pajak walaupun jadi sektor penting penerimaan negara, hendaknya mulai dibantu dengan sektor lainnya. Bukankah kita sadar jika hanya Cristiano Ronaldo semata, maka Real Madrid dan La Decima Liga Champions tidak akan pernah terwujud.

Begitu pula kemandirian keuangan negara kita, pajak adalah faktor penting namun hal ini perlu ditopang juga, salah satunya ialah dengan menggali potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hal ini dapat terwujud dengan pendataan aset negara (yang sudah dilakukan) dan ketegasan terhadap pengelolaannya khususnya terhadap aset negara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia.

Jokowi tidak bisa mengambil strategi menyerang semata, karena sebagaimana kita ketahui juga bahwa dalam hal pertahanan (baca pengawalan terhadap penggunaan anggaran), pemerintah kita masih keteteran, memang kita memiliki bek tangguh bernama Komisi Pemberantasan Korupsi, namun dia sering dibuat keteteran dengan tangguhnya penyerang dari tim korupsi, hal ini mengakibatkan terlalu banyak korupsi di daerah yang tidak bisa diawasi oleh KPK.

Untuk mengatasi hal ini pemerintahan mendatang perlu mendatangkan “bek baru” atau mengasah kembali ketangguhan pertahanan yang lama hilang. Cara terbaik ialah dengan memilih Jaksa Agung yang terbaik dan tanpa kompromi, serta menunjuk Kapolri yang tegas daan berani berhadapan dengan seribu satu wajah mafia di negeri ini.

Jika ini terjadi maka negara ini akan memiliki “pertahanan anggaran” yang semakin kuat. Karena kita pun sadar percuma menciptakan 3 gol jika kemudian kita kebobolan 5 gol. Bagi Luis Van Gaal musim baru dimulai, segala hal bisa terjadi dan masih ada harapan mengembalikan kejayaan Manchester United.

Bagi Jokowi, tugas anda berat pak, setidaknya anda harus sadar bahwa tidak semua rakyat indonesia adalah fans Liverpool yang bisa bersabar tanpa prestasi, lebih banyak dari mereka fans MU, yang ingin kejayaan itu segera kembali.
Selamat mempersiapkan tim, Bapak Jokowi.

Oleh Muhammad Priyantarno, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja


sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/jokowi-louis-van-gaal-dan-anggaran-belanja

'Blueprints Kelembagaan' Badan Otonom Penerimaan Negara

Dalam dua dekade terakhir, format kelembagaan otoritas pajak konvensional di bawah kementerian keuangan yang dianut di berbagai negara tengah mengalami trend perubahan.

Lembaga otoritas pajak sebagai badan penerimaan negara yang lebih otonom dipercaya sebagai salah satu resep ampuh untuk menjawab semakin tingginya tuntutan terhadap kinerja otoritas perpajakan yang lebih efisien dan kompetitif dalam menjamin ketersediaan dana pembangunan.

Derajat otonomi badan penerimaan negara tergantung kepada sistem pemerintahan dan perkembangan administrasi publik yang ada di suatu negara (Crandall, 2010).

Otonomi badan penerimaan negara dapat tercermin dalam 4 hal yaitu: (1) Kewenangan untuk menyusun aturan peraturan perpajakan; (2) Kewenangan Kelembagaan; (3) Kewenangan untuk merancang dan melaksanakan kebijakan operasional; (4) Struktur organisasi dan tanggung jawab operasional.

Menurut Athur J Mann (2004) tujuan utama transformasi lembaga otoritas pajak terpisah dari kementerian keuangan adalah untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan yaitu dengan cara membangun sistem perpajakan yang lebih baik, melindungi fungsi administrasi perpajakan dari campur tangan politik yang tidak semestinya, dan meningkatkan akuntabilitas penerimaan perpajakan Data menunjukkan bahwa kemandirian otoritas pajak memang menghasilkan kinerja perpajakan yang lebih baik.

Hal tersebut setidaknya tercermin dari capaian tax ratio negara-negara anggota OECD maupun negara lain yang memiliki lembaga penerimaan pajak yang otonom (Misalnya Tahun 2012 : New Zealand 29,2% dan Chile 19%).

Argument lain yang menyatakan bahwa badan otonom penerimaan negara dapat menghasilkan kinerja perpajakan yang lebih optimal juga setidaknya ditegaskan oleh Taliercio (2004) sebagai berikut : 1. Semakin otonom otoritas pajak maka biaya memungut pajak (collection cost) memiliki kecenderungan semakin kecil atau semakin efisien. 2. Semakin stabilnya otonomi tersebut juga akan menciptakan kinerja perpajakan yang semakin baik pula. 3. adanya suatu delegasi kewenangan yang lebih besar kepada pimpinan otoritas pajak dapat mempercepat reformasi perpajakan secara berkesinambungan.

Bagaimana Indonesia? Penerimaan pajak menjadi faktor yang sangat krusial untuk menopang anggaran negara. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan belanja publik dan kinerja DJP yang belum optimal maka pembentukan badan otonom penerimaan negara seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintahan baru Indonesia.

Jika pembentukan Badan Otonom Penerimaan Negara memang menjadi pilihan pemerintah baru Indonesia, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah merumuskan basis kelembagaan badan otonom tersebut.

Sebagai sumbang saran basis kelembagaan tersebut setidaknya harus memiliki “ruh” seperti yang tertuang dalam dokumen blueprints terlampir (pdf file). Blueprints kelembagaan harus menegaskan bahwa badan otonom penerimaan negara harus dibentuk berdasarkan Undang-undang dan secara operasional didukung oleh perangkat dan aturan hukum yang memadai untuk menjamin tugas dan penegakan aturan penerimaan negara.

Derajat Otonomi juga harus tercermin dalam struktur lembaga dan kewenangan yang dimiliki sehingga badan otonom tersebut harus terpisah dari Kementerian Keuangan. Badan otonom penerimaan negara harus memiliki kemandirian dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan operasional dan diberikan sumber daya yang memadai dan kecukupan anggaran untuk memastikan setiap implementasi kebijakan berjalan secara efisien dan menghasilkan kinerja yang optimal.

Membangun badan otonom penerimaan negara tentu tidak semudah membalikan tangan.
Akan banyak tantangan dan tugas yang dihadapi. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk mendukung terwujudnya niat baik ini. Semoga bermanfaat.

Oleh Taufik Achmad, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja
Referensi
  1. Crandall, William. (2010), "Revenue Administration : autonomy in Tax Administration and the Revenue Authority Model", Technical Note and Manuals: The IMF Fiscal Affairs.
  2. Mann, Athur J. (2004), "Are Semi-Atonomous Revenue Authorities The Answer to Tax Adminstration Problem In Developing Countries?-Apractical Guide", Research paper for project: Fiscal Reform in Support of Trade Liberaliation. 
  3. Taliercio, Robert R. (2004), "Designing Performance:The Semi-Autonomous Revenae Authority Model in Africa and Latin America", The World Bank Policy Research Working Paper 3423.
  4. Sumber online: www.oecd.org, www.fiscalreform.net, www.worldbank.org  
sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/blueprints-kelembagaan-badan-otonom-penerimaan-negara

Menelisik Determinan Rasio Pajak

Jakarta - Di awal masa pemerintahan Jokowi, isu fiscal space di APBN kembali menjadi perhatian. Berbagai alternatif solusi muncul untuk menanggulangi hal ini. Diantaranya adalah melalui peningkatan rasio pajak.

Banyak pihak berpendapat bahwa rasio pajak di Indonesia masih rendah. Meningkatkan rasio pajak memang sangat penting guna mendukung fiscal sustainability. Dorongan tersebut sangat masuk akal karena kebutuhan pembiayaan pembangunan dimasa datang akan semakin membengkak.

Hal ini sejalan dengan apa yang kita kenal dengan Wagner Law yang menyatakan bahwa fungsi pembiayaan pemerintah akan bertambah seiring pertumbuhan ekonomi.

Seluruh negara dimuka bumi ini berkepentingan dalam mencapai suatu rasio pajak yang optimal. Bukan hanya negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, tetapi juga negara-negara maju yang banyak mengalami fiscal crisis, terlebih negara-negara yang tergolong low-income countries, mereka harus meningkatan rasio pajak kurang lebih 4% untuk mencapai Millenium Development Goals untuk mengurangi kemiskinan dan membangun infrastruktur (UN, 2005).

Namun demikian, pada kenyataannya pencapaian rasio pajak sangat beragam jika kita bandingkan suatu negara dengan negara yang lain.

Mengapa negara low income countries & middle income countries seperti Indonesia sulit untuk menaikan rasio pajak? Sedangkan beberapa negara maju memiliki rasio pajak yang sangat tinggi bahkan 2x lipat lebih.

Untuk menjawab pertanyaan itu, akan sangat berguna jika kita mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian rasio pajak.

Pendekatan Makro

Banyak studi yang mempelajari determinan dari rasio pajak. Dari sisi makro, Salah satu studi yang cukup komprehensif adalah Gupta (2007) yang melakukan studi empiris di 105 negara berkembang dalam kurun waktu 25 tahun yang dipublish dalam IMF Working paper series.

Dia menggarisbawahi bahwa proxy penting yang berpengaruh kepada rasio pajak adalah Pendapatan Per Kapita, Komposisi Output Sektoral, Tingkat Perdagangan Internasional (trade openess) , Bantuan & Hutang Luar Negeri, Tingkat Ekonomi Informal, dan faktor institutional seperti korupsi dan stabilitas politik.

Faktor Pendapatan Per Kapita menunjukan kemajuan ekonomi secara keseluruhan dari suatu bangsa sehingga menjadi faktor yang sangat penting. Komposisi Output Sektoral juga sangat berpengaruh karena menunjukan struktur dari perekonomian.

Negara yang lebih bergantung kepada pertanian cenderung lebih sulit untuk menarik pajak; negara agraris cenderung menghasilkan output yang lebih kecil dibanding negara industri karena produk pertanian memiliki nilai tambah yang kecil dan melibatkan pelaku yang banyak.

Faktor trade openess yang menunjukan porsi expor & impor suatu negara juga berpengaruh terhadap rasio pajak suatu negara.

Apakah berpengaruh positif atau negatif masih menjadi perdebatan. Liberalisasi perdagangan baik dalam skala internasional melalui WTO, melalui Free Trade Agreement (FTA) seperti Asean - China, atau FTA model bilateral agreement seperti Indonesia - Jepang, banyak mempengaruhi pendapatan dari pajak impor.

Selain itu, dengan meningkatnya trade openess, kompleksitas perdagangan juga bertambah dan berimplikasi pada meningkatnya peluang tax evasion.

Dilain pihak, beberapa ahli berpendapat bahwa dalam jangka panjang, meningkatnya trade openess akan menstimulus ekonomi sehingga meningkatkan GDP dan tentunya meningkatkan tax base.

Tidak kalah penting, Gupta (2007) juga menemukan bahwa negara-negara yang menggantungkan sumber penerimaan pajaknya pada jenis indirect tax seperti PPN memiliki kinerja yang lebih rendah dibanding negara-negara yang fokus kepada direct tax (PPh).

Efek distribusi dari kedua jenis pajak ini menjadi biang keladi utama; efek regresif dari PPN dapat mengakselerasi kesenjangan ekonomi dan akhirnya dapat mereduksi tax base.

Sedangkan PPh yang bersifat progressif merupakan salah satu senjata ampuh untuk mengurangi kesenjangan ekonomi sehingga dapat meningkatkan tax base. Catatan kecil untuk studi ini adalah tidak dimasukkannya proxy tax rate itu sendiri kedalam model.

Peran PPh di Indonesia cukup signifikan. Di tahun 2011, direct tax (PPh) memberikan kontribusi hampir 50% dari total penerimaan dibanding dengan kontribusi PPN yang menyumbang 32% saja.

Artinya jika kita merujuk ke studi di atas, porsi direct tax pada penerimaan pajak di Indonesia sudah dominan terlepas dari kenyataan bahwa masing-masing jenis pajak baik itu PPh atau PPN memiliki keunggulan dan prioritas rulling yang berlainan sehingga tentu tidak ada satu kesepakatan mana yang lebih baik.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah faktor institutional. Krisis fiskal yang dialami beberapa negara Eropa terutama Yunani karena ketidakmampuanya untuk menghimpun penerimaan secara mandiri melalui pajak banyak dipengaruhi oleh faktor institutional terutama korupsi.

Pendekatan Mikro

Selain faktor makro yang telah dibahas diatas, pencapaian rasio pajak yang optimal juga dipengaruhi faktor lain yang sifatnya lebih mikro, yaitu dari sisi strategi dan kebijakan serta proses bisnis yang terjadi didalam suatu tax authority, bahkan posisi suatu tax authority didalam suatu pemerintahan juga memegang peranan penting pencapaian suatu rasio pajak yang optimal (baca: Reformasi Pajak: the missing puzzle: http://www.pajak.go.id/node/4111?lang=en).

Selain itu, rasio pajak sangat berhubungan dengan tax compliance. Plumley (1996) dalam IRS paper series mengungkapkan bahwa income tax compliance dipengaruhi oleh banyak hal dari mulai audit coverage sampai dengan status perkawinan Wajib Pajak yang berstatus belum menikah memiliki compliance rate yang lebih rendah dibanding dengan yang sudah menikah, dan masih banyak variabel lainnya.

Namun demikian, Plumley (1996) menekankan bahwa peran data pihak ketiga sangat krusial. Semakin banyak data pihak ketiga yang masuk kedalam sistem perpajakan, compliance level dan rasio pajak akan semakin tinggi karena Wajib Pajak sulit untuk menyembunyikan penghasilannya.

Untuk mencapai tingkat rasio pajak yang optimal, harus diakui bahwa peran data pihak ketiga menjadi semakin signifikan karena kemudahan dan ketepatannya menyasar data yang sebelumnya tersembunyi.

Bisa dianalogikan juga bahwa tax authority yang belum mengoptimalkan peran data pihak ketiga adalah seperti suatu industri yang bersifat labour intensive karena membutuhkan banyak sumberdaya manusia untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, sedangkan tax authority yang sudah memanfaatkan data pihak ketiga lebih bersifat capital and technology intensive karena proses pengawasan dilakukan by-system.

Masih terkait peran data pihak ketiga dalam meningkatkan rasio pajak, studi menarik dilakukan di Denmark untuk mempelajari pyscological and cultural impact dari tax audit & peran data pihak ketiga. Kleven et. al. (2010) melakukan sampling terhadap 40.000 lebih tax filler dan membagi 2 kelompok secara random.

Pada base year, kelompok pertama dilakukan audit dan kelompok kedua tidak. Tahun berikutnya, semacam pemberitahuan audit threat dikirim secara random ke kedua grup tersebut.

Diantara beberapa kesimpulan yang mereka dapat, yang terpenting adalah bahwa tax evasion untuk self reported income cukup substansial yaitu (37%) sedangkan third party reported income sangat rendah (0,3%) dan tidak responsif kepada kemungkinan akan dilakukan audit.

Studi ini menemukan bahwa aspek psikologis sangat mempengaruhi tax compliance dan pada studi empiris ini dapat disimpulkan bahwa orang lebih takut untuk dipergoki oleh klarifi kasi data pihak ketiga dibanding dengan audit.

Lebih lanjut, OECD Center of Tax Policy and Administration memaparkan bahwa data pihak ketiga tidak hanya berpengaruh kepada pencapian penerimaan dan rasio pajak, tetapi juga sangat berpengaruh dalam mengurangi beban wajib pajak orang pribadi dan menekan administration cost di internal tax authority, karena banyak data wajib pajak yang secara otomatis dapat di-generate dari data pihak ketiga.

OECD Center of Tax Policy and Administration Report menyebutnya dengan nama "pre-populated return" dan informasi ini dikirim ke Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau elektronik untuk dikonfirmasi. Khusus di Perancis, mereka menggunakan istilah yang berbeda yaitu pre-filled returns.

Konsep dasarnya sama yaitu pihak ketiga diharuskan untuk mengirimkan data terkait perpajakan secara elektronik mulai dari bulan Januari sampai dengan pertengahan Maret.

Kemudian proses matching dilakukan hingga akhir bulan April. Informasi yang didapat dari proses itu akan otomatis masuk ke 3 6 juta SPT untuk dilakukan approval oleh wajib pajak dengan fasilitas internet with three clicks Data pihak ketiga mencakup area yang cukup luas yaitu diantaranya data Saham & Pinjaman (FTA, 2011).

Upaya yang telah dilakukan dan Tantangan

Dari variabel-variabel yang mempengaruhi rasio pajak, variabel yang bersifat makro sangat sulit untuk dikontrol dan diatur secara langsung atau dengan kata lain variabel-variabel tersebut lebih bersifat given. Bagi suatu tax authority, pilihan yang tersisa untuk mendongkrak rasio pajak yaitu dengan mengoptimalkan variabel-variabel mikro.

Banyak upaya yang sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan rasio pajak. Diantaranya yang paling menggema adalah Program Sensus Pajak Nasional (SPN) yang mulai digaungkan pada tahun 2011 untuk menjaring WP baru dan mengoptimalkan penerimaan dari existing taxpayers. DJP butuh data pihak ketiga untuk meng-counter data yang ada didalam SPT.

Sensus Pajak Nasional sangat membantu DJP dalam membangun database pajak yang lebih kuat, namun demikian pendekatan survei seperti SPN hanya menghasilkan data statis - tidak bergerak dan ter-update mengikuti jejak wajib pajak. Selain itu data SPN berumber dari pihak yang sama yaitu wajib pajak itu sendiri sehingga validitas dan akurasinya sebagai data counter SPT menjadi kurang mumpuni.

Terobosan seperti e-filing patut diacungi jempol dan harus terus dikembangkan karena bisa memberikan kemudahan kepada Wajib pajak sekaligus menekan beban adminsitrasi DJP. Jika data pihak ketiga sudah dapat dimanipulasi dengan baik, tantangan berikutnya adalah mengadopsi model pre-populated atau pre-filled tax return.

Optimalisasi data pihak ketiga memang membutuhkan koordinasi yang sangat kuat antara seluruh elemen pemerintahan dan swasta. Tidak hanya itu, keinginan politik menjadi dasar dari semuanya.

Karena akhirnya proses politiklah yang menentukan arah pengelolaan pajak di Indonesia. Termasuk menentukan akses data pihak ketiga yang paling mumpuni yaitu akses data perbankan untuk kepentingan pajak suatu praktik yang sudah lumrah dimiliki tax authority di berbagai negara di dunia.

*Penulis adalah alumnus GSAPS waseda, Tokyo


Lury Sofyan
mygaragebox@gmail.com
087882481844

sumber: http://news.detik.com/read/2014/09/12/223201/2689218/471/1/menelisik-determinan-rasio-pajak

Tim Transisi Usulkan Pembentukan Otoritas Pajak di Luar Kemenkeu

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim transisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengusulkan pembentukan otoritas pajak di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi tim transisi Andi Widjajanto ditemui usai kunjungan ke kantor Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, menuturkan, selain itu, tim transisi juga mengusulkan pembentukan badan penerimaan negara. 

Pembentukan badan ini sebelumnya juga pernah diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam 100 hari terakhir pemerintahan.

“Ada satu opsi badan otoritas pajak saja. Opsi lainnya, badan penerimaan negara. Keduanya, di luar Kementerian Keuangan,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Andi menjelaskan, jika berbentuk otoritas pajak, maka badan tersebut hanya mengurusi persoalan perpajakan. Namun, jika berbentuk badan penerimaan negara, maka badan tersebut juga mengurusi penerimaan negara bukan pajak.

Andi optimistis, kebedaraan badan penerimaan negara atau otoritas pajak bakal meningkatkan rasio pajak yang saat ini hanya 12,3-12,4 persen menjadi di kisaran 14-15 persen.

Kendati diperkirakan berdampak positif terhadap penerimaan negara, Andi menambahkan hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan. Sebab, pemerintah harus menyiapkan perangkat regulasi terlebih dahulu. “Kalau mau cepat pakai Perppu, kalau memang harus lewat DPT ada waktu ada 6 bulan,” tukas Andi.

sumber: http://pilkada.kompas.com/jatim/read/2014/09/10/154228026/.Tim.Transisi.Usulkan.Pembentukan.Otoritas.Pajak.di.Luar.Kemenkeu

Pajak Rp 1.000 T Lepas Tiap Tahun, Tim Transisi: Itu Bukan Bocor


Jakarta -Menurut perhitungan Tim Transisi Jokowi-JK, tiap tahun ada penerimaan pajak yang lepas atau tidak terpungut Rp 1.000 triliun.

Namun ini bukan kebocoran, melainkan potensi yang tidak digarap.

Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Hasto Kristiyanto mengatakan, dari 60 juta orang wajib pajak yang ada di Indonesia, hanya 20 juta yang membayar pajaknya dengan benar. Sisanya tidak dipungut.

"Bukan bocor, tapi potensi wajib pajak 60 juta orang. Yang aktif hanya 20 juta, sisanya itu belum. Ini potensi yang belum diambil," ujar Hasto di rumah Tim Transisi, Menteng, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Hasto mengatakan, Tim Transisi telah mengidentifikasi pajak-pajak yang belum tergarap maksimal ini. Ke depan, Jokowi-JK akan menggencarkan pembayaran pajak secara online sehingga bisa terbaca semua pemasukan negara.

"Kalau transaksi online semua terbaca. Pemasukan dan pengeluaran dapat dilihat. Orang tidak bisa berkelit. Kita lihat dari potensi pajak, misal di Jatim, Surabaya, sangat besar," jelas Hasto.

Jokowi-JK, ujar Hasto, akan memaksimalkan penerimaan pajak sehingga rasio pajak terhadap PDB akan meningkat. "Saat ini tax ratio kita masih sama dengan negara kecil, misal Myanmar," ujarnya.

sumber: http://finance.detik.com/read/2014/09/12/181225/2689075/4/

Saturday, August 23, 2014

Seleksi CPNS 2014

 

TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN OBJEKTIF

Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah akan melaksanakan pendaftaran CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online. Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.



 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak bekerja sama dengan pihak Bimbingan Belajar/Bimbingan Tes/Lembaga sejenis manapun yang menjanjikan kemudahan untuk dapat diterima sebagai CPNS. Jangan percaya pada pihak manapun yang menawarkan dan menjanjikan dapat meluluskan dengan membayar sejumlah uang atau imbalan.

Proses PENDAFTARAN

Tahun 2014 ini, Pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui jalur pelamar umum yang dibuka melalui formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum dibuka berdasarkan analisis kebutuhan setiap instansi yang diajukan ke BKN dan Kementerian PAN dan RB untuk dianalisa dan dikeluarkan formasi yang disetujui untuk diadakan rekrutmen. 

Sedangkan formasi khusus dibuka untuk Putra-putri Papua, Para Atlet Berprestasi, Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dengan Prestasi Terbaik, Instruktur (Sarjana Mengajar daerah Terpencil, Terbelakang, Terluar (SM3T)), Penyandang Cacat, Mahasiswa Tugas Belajar terbaik yang dibiayai Pemerintah Daerah.

Untuk pelamar umum tersebut dilakukan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem seleksi Computer Assisted Test (CAT). Namun beberapa instansi menerapkan saringan kedua dengan melakukan Tes Kompetensi Bidang (TKB) baik dengan tes psikologi, tes wawancara maupun tes tertulis.
Pelaksanaan tes pelamar umum tidak dipungut biaya apapun dari mulai pendaftaran online, verifikasi berkas, pelaksanaan ujian hingga pengumuman kelulusan.

    1. PERSYARATAN PENDAFTARAN

    Kementerian/Lembaga non Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 untuk mengisi lowongan formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon peserta test CPNS 2014 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan ketentuan sebagai berikut;
    UMUM
    • Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
    • Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 September 2014. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia maksimal yang akan diterima;
    • 3. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal C atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
    • Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
    • Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    • Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Panselnas di: https://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan password yang kemudian digunakan untuk log in ke SSCN di: http://sscn.bkn.go.id/;
    • Setelah mengisi form registrasi melalui website pada SSCN maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
      • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
        • Calon Pelamar Formasi Pusat:
          • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Biro Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
        • Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
          • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Bagian Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
      • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
        • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
    • Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 20 Agustus - 3 September 2014 jam 24.00 waktu setempat.
    • Verifikasi berkas lamaran lengkap di masing-masing instansi dimulai pada tanggal 23 Agustus - 5 September 2014, jam 08.00 - 16.00 waktu setempat.
    • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1(satu) instansi.
    • Lowongan Formasi dan kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link Pengumuman Pendaftaran.

    KHUSUS :
    • Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
      • Daftar Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan nilai rata-rata ijazah atau IPK;
      • Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel foto copy);
      • Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
      • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
      • Pas foto berwarna 4x6 : 3 lembar

    2. PANDUAN PENDAFTARAN

    Proses pendaftaran CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2014 terdiri dari :
    • Masuk ke portal Panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, instansi yang dipilih dan e-mail.
    • Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail.
      • Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
      • Isi formulir registrasi yang muncul.
      • Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
      • Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
      • Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
      • Masukkan kode captcha yang tertera.
      • Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
      • Cetak tanda bukti pendaftaran.
        • Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
        • Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
    • Melakukan verifikasi dokumen
      • Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar.
      • Instansi menentukan apakah dokumen lamaran dibawa oleh pelamar yang bersangkutan atau dikirim melalui Pos Indonesia.
      • Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
    • Mengikuti ujian seleksi pada waktu yang telah ditentukan.
    • Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.

    3. PELAKSANAAN UJIAN

    • Test dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
      • Pra Test
        • Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
        • Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
      • Pelaksanaan Test:
        • 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
        • 15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
        • 90 menit pelaksanaan ujian.
        • Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
        • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
        • Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.

    4. MATERI UJIAN

    • Tes Kompetensi Dasar (TKD)
      • Tes Wawasan Kebangsaan
      • Tes Intelegensia Umum
      • Tes Karakteristik Pribadi
    • Tes Kompetensi Bidang (TKB)
    • Bagi peserta yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka berarti lulus ujian CPNS.


Pengumuman Instansi

http://sscn.bkn.go.id/sscn2014/pengumuman_instansi_home.html

Petunjuk Pengisian Formulir Pendaftaran

Informasi Data Pribadi
No. Induk Kependudukan
:
Terisi otomatis sesuai dengan data yang sudah diisi di portal Panselnas (http://panselnas.menpan.go.id)
Nama
:
Terisi otomatis sesuai dengan data yang sudah diisi di portal Panselnas (http://panselnas.menpan.go.id)
Jenis Kelamin
:
Terisi otomatis sesuai dengan data yang sudah diisi di portal Panselnas (http://panselnas.menpan.go.id)
Tempat Lahir
:
Terisi otomatis sesuai dengan data yang sudah diisi di portal Panselnas (http://panselnas.menpan.go.id)
Tanggal Lahir
:
Terisi otomatis sesuai dengan data yang sudah diisi di portal Panselnas (http://panselnas.menpan.go.id)
Alamat
:
Isikan alamat korespondensi surat menyurat, dan dilengkapi dengan kode pos yang jelas.
Nomor Telepon
:
No. telpon rumah atau mobile phone (handphone) yang bisa dihubungi
Email
:
Terisi otomatis sesuai dengan data yang sudah diisi di portal Panselnas (http://panselnas.menpan.go.id)
Asal Institusi Pendidikan
:
Isikan nama institusi pendidikan dengan lengkap, contoh : Universitas Indonesia, Institut Teknologi Sepuluh November dsb.
Tahun Lulus
:
Cukup Jelas
No Ijazah
:
Cukup jelas.
Akreditasi
:
Isikan dengan A atau B sesuai dengan Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi atau tanda (-) untuk Universitas/Perguruan Tinggi Negeri
IPK
:
isikan IPK dengan cara menggunakan titik (.) decimal contoh 3.45
Formasi Jabatan yang dilamar :
Instansi
:
Terisi otomatis sesuai dengan data yang sudah diisi di portal Panselnas (http://panselnas.menpan.go.id)
Pendidikan
:
Pilih sesuai dengan pendidikan Anda
Pilihan 1
:
Pilih Lokasi Kerja sesuai dengan yang tersedia di instansi
Pilih jabatan yang sesuai dengan pendidikan Anda
Lokasi Test
:
Lokasi test Anda untuk mengikuti ujian CAT
Klik pernyataan pada check box.
Masukkan kode captcha yang tertera.
Selanjutnya klik DAFTAR jika sudah yakin dengan isian, kemudian klik tombol CETAK untuk mencetak form registrasi.

Mudahkan Peserta, Pendaftaran CPNS Tak Perlu Pakai Surat Kepolisian


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Abubakar menjelaskan, dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tujuannya untuk memudahkan calon pendaftar.
Menurut Azwar, pihaknya mengusahakan agar pendaftaran CPNS dapat dipermudah agar memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi abdi negara. Berbagai dokumen yang menjadi persyaratan tentu akan mempersulit masyarakat.

"Mau lebih mudah kan? Misalnya suruh kasih formulir, kalau bisa langsung saja scan. Nanti begitu masuk diperiksa lagi. Kalau harus kirim formulir, fotokopi, dilegalisir, capek sekali," kata Azwar di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Lebih lanjut, Azwar mengungkapkan selain untuk mempermudah persyaratan, penghapusan SKCK dalam persyaratan juga akan menghemat biaya khususnya bagi pendaftar. Ia memberi contoh para pendaftar yang harus menempuh jarak untuk memenuhi persyaratan dalam pendaftaran.

"Bisa hemat sampai Rp 300 miliar karena penghapusan itu. Biaya anak itu pergi, ongkos taksi dia, bayar uang macam-macam. (Misalnya) satu orang Rp 300.000 saja sudah berapa? Kita harus mudahkan (persyaratan) untuk anak-anak kita," jelas Azwar.

Adapun terkait persyaratan kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan skor Test of English as Foreign Language (TOEFL),

Azwar mengaku pihaknya tidak menetapkan standar tertentu mengenai TOEFL. Namun, pihaknya tidak melarang bila ada kementerian yang mensyaratkan skor TOEFL tertentu.

"Kalau kementerian menstandarkan TOEFL tidak apa-apa, tapi jangan memberatkan anak-anak juga. Kalau 550 terlalu tinggi. 550 sudah bisa ke luar negeri. 520 bisa dilatih lagi. Mulai sekarang, tapi jangan nge-press juga. Tidak semua mampu kursus bahasa Inggris," ujar dia.

Ayo Ikut Simulasi Tes CPNS !


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengadakan simulasi sistem computer assisted test (CAT) secara online. Masyarakat dapat mengakses simulasi tes ini mulai 12 Agustus 2014.

Dengan aplikasi tersebut, calon pendaftar CPNS dapat melakukan latihan soal dengan simulasi CAT di portal utama Kementerian PANRB dan BKN. Rencananya, peluncuran simulasi CAT secara online akan tersebut bersamaan dengan sosialisasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 di Istora Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu juga dilakukan simulasi CAT, serta diskusi terkait seleksi CPNS.

"Mereka tidak perlu repot-repot mengikuti rangkaian kegiatan roadshow simulasi tes CPNS dengan sistem CAT ke sejumlah daerah, atau mengunduh apliaksi CAT di sejumlah situs yang berbayar. Sebab simulasi tidak dipungut biaya,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Herman Suryatman seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Rabu (6/8/2014).

Menurut Herman, berdasarkan pengalaman di berbagai kota besar, simulasi CAT selalu diserbu ribuan peminat, dan sebagian besar tidak tertampung. Dalam sehari, hanya dapat menampung paling banyak 2.000 peserta.

Meskipun sudah dapat dilaksanakan secara online, simulasi CAT di beberapa kota juga masih akan digelar, terutama untuk daerah-daerah yang mengajukan permintaan.

“Rencananya, sosialisasi juga akan diadakan lagi di Banda Aceh, Maluku, Papua, dan Tanjung Pinang. Namun jadwalnya masih dalam pembahasan,” ujar Herman.

Friday, August 22, 2014

Pajak: Menjaga Transformasi di Masa Transisi: Peran Change Agents dan Komunikasi Internal


Oleh Aprilsal W. Malale, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Indonesia menorehkan sejarah baru. Ketua KPU Khusni Kamil Malik telah mengetuk palu Rapat Pleno Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilu Presiden pada tanggal 22 Juli, tepat pukul 21.30 WIB yang mensahkan Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang dengan perolehan 53,15% dari total suara sah.

Sejarah anyar yang dicatatkan oleh bangsa ini tidaklah mudah, karena harus melewati proses kompleks yang melelahkan dan mahal. Tidak kurang dari 4 juta Petugas Pemungutan Suara yang tersebar di 550 ribu TPS telah menjadi saksi pemungutan suara kurang lebih 189 juta rakyat Indonesia. 

Di lain sisi APBN mencatat sekurang-kurangnya 7,9 triliun rupiah digelontorkan untuk pergelaran pesta demokrasi-satu-hari kedua terbesar di dunia ini. Harga yang sangat besar demi menggenapkan amanat konstitusi UUD 1945. Dengan bergantinya presiden, maka kedudukan eksekutif yang berada di dalam lingkup hak prerogatif presiden juga akan berganti.

Datangnya pemerintahan baru tentu mendatangkan sejumlah program dan kebijakan strategis baru. Kondisi ini tentu akan menimbulkan pertanyaan: Bagaimana kesinambungan program dan kebijakan strategis yang telah diinisasi oleh pemerintahan sebelumnya? 

Terlebih khusus, bagaimana nasib dan kelanjutan Program Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sudah dicanangkan sejak tahun 2013?

Jalan Panjang Reformasi dan Transformasi DJP
Perubahan di DJP juga melewati proses kompleks yang melelahkan, mahal, serta memakan waktu lama. Reformasi Birokrasi diawali dengan peresmian KPP dan Kanwil DJP WP Besar pada tanggal 9 September 2002. 

Sejak itu, Rentetan pemekaran dan peleburan Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah telah dilakukan. Hingga kini tidak kurang dari 31 Kantor Wilayah, 321 KPP, dan 628 KP2KP tersebar di seluruh Indonesia.

Penyempurnaan proses bisnis lama dan penambahan proses bisnis baru juga menjadi salah satu pilar reformasi di DJP, serta penerapan e-system untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya, dan masih banyak lagi hingga ke Program Transformasi Kelembagaan yang saat ini sedang bergema di DJP. 

Program Transformasi Kelembagaan yang mengusung 16 Inisiatif perubahan untuk DJP dengan target utama mencapai tax ratio 19%, adalah program yang digariskan untuk terimplementasi hingga tahun 2019. Berarti, program ini harus mempertahankan kesinambungannya melewati tiga kali pergantian kepemimpinan, dengan tiga model kepemimpinan yang berbeda, dengan tiga kebijakan yang berbeda.

Bila kita ingin melihat implementasi program ini selesai di tahun 2019 dan membuahkan hasil positif serta membanggakan di sepanjang perjalanan implementasi, maka dibutuhkan strategi dan pendekatan khusus untuk memastikan peralihan kekuasaan eksekutif berlangsung dengan lancar dan program-program strategis yang telah dimulai di pemerintahan lama akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru, termasuk di dalamnya Program Transformasi Kelembagaan. Implementasi program ini membutuhkan strategi berbeda untuk menjaga suksesi transformasi di masa transisi.

Tanpa adanya strategi untuk menjaga keberlangsungan transformasi di masa peralihan kekuasaan ini, maka Program Transformasi Kelembagaan sangatlah rentan untuk hilang dari daftar prioritas pemerintahan yang baru, bahkan lebih parah lagi, Program ini bisa dianggap sebagai peninggalan pemerintahan lama yang tidak sepatutnya dilanjutkan. 

Bila hal ini terjadi, maka dokumen tebal berjudul Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Tahun 2014-2019 hanya akan menjadi penghias di dalam lemari perpustakaan.

Multiplikasi Change Agents
Salah satu alternatif untuk mempertahankan kesinambungan Program Transformasi Kelembagaan DJP adalah dengan merekrut change agents. 

Sebagai motor penggerak sekaligus katalisator perubahan, change agents berada pada lini depan untuk menjaga keberlanjutan perubahan. Peran change agents dalam transformasi kelembagaan sangatlah vital dalam menjaga momentum transformasi tetap hidup meskipun dengan peralihan kekuasaan eksekutif dan jabatan derivatif di bawahnya.

Secara lebih khusus, dalam transformasi bersakala besar seperti Program Transformasi Kelembagaan ini, diperlukan change agents yang berdedikasi tinggi dan berkomitmen kuat untuk menyebarkan semangat transformasi kepada siapa saja yang ditemuinya. 

Change Agents bukanlah sebuah kelompok beranggotakan beberapa orang-orang tertentu. Membangun change agents tidaklah dimulai dengan pembentukan Tim. Change agents harus dipandang sebagai sekumpulan orang yang memiliki keyakinan dan komitmen yang sama untuk menjaga kelanjutan transformasi.

Dengan ukuran organisasi DJP yang besar, maka dibutuhkan pula banyak change agents untuk menyebarkan semangat transformasi khususnya di level operasional. Menggalang formasi Change Agents sebaiknya dimulai dari grass root level (level terendah dalam organisasi DJP), karena pada level itulah terdapat potensi agents yang lebih besar untuk terbentuk dengan tingkat multiplikasi yang lebih cepat.

Pada level inilah tantangan-tantangan operasional sehari-sehari terlihat nyata, sehingga menggalakkan semangat transformasi di level ini akan memberikan harapan baru akan perubahan, dan memberikan pemahaman yang berbeda, bahwa transformasi kelembagaan bukan hanya sekedar program penyerap anggaran, tetapi justru program vital untuk menjadikan DJP lebih baik lagi. 

Menggalang change agents yang berkomitmen mendukung transformasi kelembagaan pada grass root level sangatlah penting untuk dilakukan, terlebih lagi pada masa transisi pemerintahan seperti sekarang ini. Dengan kokohnya pemahaman di level akar rumput, maka gaung transformasi akan terus terdengar dan bergema di setiap sudut organisasi.

Engagement yang terbentuk pada tingkat ini akan menjadi pondasi transformasi yang berkesinambungan. Dengan semakin banyaknya peran serta change agents pada level operasional, gema transformasi yang disuarakan tentu saja akan menarik perhatian para pemimpin DJP dan Kementerian keuangan di masa depan. 

Dengan jalan ini diharapkan pergantian pemimpin tidak akan merombak tatanan lini waktu transformasi yang telah disusun, karena pondasi transformasi itu sendiri telah dibangun dengan kuat melalui penggalangan change agents.

Oleh karena itu, DJP perlu mengambil langkah yang cepat dan tepat sasaran untuk melakukan penggalangan change agents di seluruh Indonesia, dan bukan terpusat di Jakarta. Sentralisasi pemahaman tentang transformasi bukanlah jalan terbaik untuk menggalang dukungan di saat-saat seperti ini. 

Sebaliknya, desentralisasi informasi sangatlah dibutuhkan, tidak hanya untuk menggalang change agents yang menjadi motor penggerak di setiap sudut organisasi, melalinkan juga untuk menangkal resistensi yang bergerilya di dalam organisasi yang dapat membahayakan implementasi transformasi di masa depan. Desentralisasi informasi dan penggalangan change agents di daerah-daerah akan mempererat engagement dan memastikan dukungan mayoritas untuk transformasi.

Mulai Dari Stakeholder Internal
Transformasi kelembagaan di DJP juga sangat erat kaitannya dengan dukungan pemangku kekuasaan di republik ini. Dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, dan Para Pemimpin Unit Eselon I di Kementerian Keuangan (untuk selanjutnya penulis menyebutnya dengan Para Pemimpin). 

Kelompok stakeholder internal ini (yang kemungkinan akan berganti seiring dengan pergantian pemerintahan) memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan pendekatan yang dilakukan dalam menggalang change agents di grass root level.

Para Pemimpin ini penting untuk sesegera mungkin dilibatkan dalam pergerakan transformasi kelembagaan, karena posisi mereka sebagai pemegang tanggung jawab kebijakan publik dan kinerja jangka panjang di pemerintahan/kementerian. 

Kita memerlukan para pemimpin untuk berdiri sebagai transformation champion yang konsisten mengarahkan dan memimpin implementasi transformasi. Komunikasi internal kepada para pemimpin harus dilakukan dengan intensif dan sedini mungkin saat pergantian pemimpin terjadi. Hal ini bertujuan untuk membentuk awareness akan transformasi.

Awareness para pemimpin yang baik adalah cikal bakal keterlibatan dan komitmen yang tinggi. Para pemimpin yang baru perlu mengetahui betapa pentingnya transformasi kelembagaan dalam membentuk DJP yang kuat, efektif, dan menyokong pembiayaan pemerintahan terpilih. 

Selain itu para pemimpin perlu mengetahui bahwa inilah kesempatan yang pas untuk membuat perubahan sektor ekonomi di Indonesia melalui transformasi kelembagaan di DJP dimana kesuksesan program ini akan berdampak besar tidak hanya bagi perbaikan birokrasi pemerintahan tetapi juga kekuatan perekonomian bangsa. 

Inilah saat yang tepat bagi Para pemimpin yang terlibat dalam program transformasi kelembagaan untuk menunjukkan kapabilitas kepemimpinannya dengan hasil yang lebih nyata dan terukur.

Kesimpulan
Momentum pemilu presiden adalah wake up call bagi DJP untuk bersiap-siap menyongsong pergantian kekuasaan eksekutif. Dengan mematangkan strategi dan memitigasi setiap risiko yang ada, maka sustainability Program Transformasi Kelembagaan akan tetap terjaga. 

Desentralisasi informasi dan penggalangan Change Agents di daerah-daerah seluruh Indonesia untuk memastikan dukungan mayoritas untuk transformasi dan mengokohkan pondasi perubahan yang selama ini telah dibangun. 

Selain itu, menjaga momentum transformasi juga harus dilakukan dengan meningkatkan awareness para pemimpin baru melalui komunikasi internal yang intensif sedini mungkin.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Referensi Tulisan: 

Mengubah Lembaga dan Melembagakan Perubahan

 Oleh Toto Sugianto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan serangkaian perubahan demi memperbaiki kinerjanya dimulai dari perubahan mendasar (fundamental change) dalam Reformasi Birokrasi yang dirintis sejak tahun 2002. 

Perubahan ini pun kemudian diikuti oleh beberapa inisiatif perubahan berikutnya yang berskala yang lebih kecil di bawah payung program Transformasi Kelembagaan yang direncanakan berjalan hingga tahun 2025. 

Dari sini timbul beberapa pertanyaan: Apakah rencana selanjutnya setelah program Transformasi Kelembagaan selesai? Apakah nanti akan ada perubahan lebih lanjut? Bentuk ideal seperti apakah yang diinginkan oleh DJP sehingga tidak akan ada lagi perubahan organisasi? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan diulas pada artikel ini.

Seperti yang kita semua sadari, perubahan lingkungan akan selalu ada dan setiap organisasi diharapkan mampu beradaptasi terhadap perubahan tersebut. 

Perubahan organisasi yang terjadi di DJP selama ini lebih banyak berupa remedial change, yaitu perubahan yang dilakukan sebagai solusi terhadap suatu permasalahan yang dihadapi, misalnya untuk memperbaiki kinerja yg buruk, mencegah defisit anggaran, mengatasi inefisiensi, dan sebagainya.

Perubahan ini umumnya dilakukan sebagai reaksi atas perubahan yang terjadi di lingkungannya. Ketika sebuah organisasi sudah semakin mapan, perubahan yang dihadapi lebih kepada developmental change, yaitu perubahan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesuksesan. 

Perubahan lingkungan yang terjadi pada kondisi ini bukan lagi sebuah perubahan besar yang transformasional, melainkan perubahan-perubahan kecil yang bervariasi, kontinyu, cepat dan kadang tumpang tindih satu sama lain (Frahm & Brown, 2007) .

Perubahan organisasi yang baik adalah perubahan yang tidak hanya sukses dalam menghadapi tantangan di satu periode, tapi juga dapat mengantisipasi tantangan berikutnya. Hal ini sangat penting karena sebuah perubahan organisasi menuntut sumber daya yang tidak sedikit, terutama apabila dilaksanakan secara reaksioner. 

Agar organisasi dapat beradaptasi dengan baik terhadap setiap perubahan tersebut, dibutuhkan suatu budaya perubahan yang berkelanjutan (continuous change).

Continuous change sudah mulai memasyarakat di dunia bisnis sebagai pengembangan dari konsep continuous improvement (pengembangan berkelanjutan). Continuous improvement berfokus pada pengembangan proses dan prosedur rutin operasional untuk meningkatkan kinerja, sementara itu continuous change lebih berfokus kepada menciptakan budaya dan perilaku organisasi yang adaptif terhadap perubahan. 

Fokus organisasi lebih diarahkan kepada peningkatan kesadaran akan inovasi, leadership, serta menantang status quo dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan.

Lawrence (2006) menyebutkan bahwa untuk dapat mengelola continuous change, ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi yaitu adanya inisiatif perubahan, kewenangan untuk melakukan perubahan, sistem pengelolaan perubahan secara rutin, serta budaya perubahan.

Inisiatif Perubahan
Dalam instansi pemerintahan, umumnya inisiatif perubahan dilakukan melalui mekanisme top-down namun tak jarang juga inisiatif berasal dari bawah. Hal ini tergambar dengan baik pada saat proses desain program Transformasi Kelembagaan di mana penyusunan tema transformasi berasal dari manajemen tingkat atas (top-down) sementara penyusunan masing-masing inisiatif berasal dari mini lab yang diikuti oleh para leader di lapangan (bottom-up). 

Keller (2011) menyebutkan bahwa untuk menampung inisiatif perubahan secara bottom-up, perlu dikembangkan sebuah proses identifikasi dan pemanfaatan kesempatan untuk pengembangan sehingga mendorong  pegawai di level manapun untuk dapat melakukan inisiatif perubahan. 

Apabila seorang pegawai mengidentifikasi adanya sebuah masalah dalam aktivitas operasional, pegawai dapat menaikan isu tersebut ke tingkat yang lebih tinggi untuk dapat dianalisis lebih lanjut. Untuk hal ini perlu dibuatkan sebuah mekanisme tersendiri terlepas dari birokrasi struktural yang kaku.

Kewenangan untuk melakukan perubahan
Terkadang inisiatif perubahan yang sangat bagus tidak dapat diimplementasikan karena kurangnya sumber daya atau dukungan baik dari manajemen yang lebih tinggi atau bahkan pegawai di tingkat bawah. 

Untuk dapat mengubah ide perubahan menjadi tindakan nyata, dibutuhkan suatu leadership dan kewenangan yang besar dari para team leader perubahan.  Terkait perubahan di DJP, implementasi perubahan kerap terhambat birokrasi dengan pihak di luar DJP seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. 

Namun dalam salah satu inisiatif program Transformasi Kelembagaan, yaitu Initiative Secure Flexibilities Needed for The Transformation, DJP sedang mengusahakan untuk mendapatkan 3 kewenangan yaitu di area organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia (SDM) untuk dapat menjamin kelancaran proses perubahan di masa depan.

Sistem pengelolaan perubahan secara rutin
Yang perlu menjadi fokus adalah adanya sebuah sistem pengelolaan perubahan yang dapat menfasilitasi perilaku kolektif dan meminimalisir efek negatif. Sistem yang memungkinkan inisiatif perubahan dapat diimplementasikan secara cepat dan efisien serta terkomunikasikan dengan baik ke seluruh aspek organisasi. 

Dengan adanya sistem ini, perubahan-perubahan yang dilakukan tidak lagi menjadi sesuatu yang asing di tengah rutinitas pekerjaan utama.

DJP sendiri telah memiliki sebuah Project Management Office (PMO) yang bertugas mengawasi dan membantu pengelolaan perubahan secara rutin dan memiliki komposisi pegawai tetap secara struktural. 

Fungsi PMO ini akan dikembangkan lebih lanjut dengan pembentukan Direktorat Manajemen Strategis seperti yang terdapat dalam salah satu inisiatif dalam program Transformasi Kelembagaan, Initiative Restructure the Organization. 

Dalam inisiatif tersebut diusulkan adanya penyatuan fungsi penyusunan rencana strategis, pengukuran kinerja, serta pengelolaan proyek dalam satu unit eselon 2 yaitu Direktorat Manajemen Strategis yang bertugas mengawasi semua aktivitas strategis mulai dari tahap perencanaan hingga implementasinya. 

Dalam kesehariannya, Direktorat ini akan berkoordinasi dengan unit terkait dalam melakukan alignment antara aktivitas rutin serta inisiatif perubahan dengan rencana strategis DJP. Pembentukan Direktorat ini diharapkan dapat membuat manajemen strategis menjadi salah satu core competencies di DJP.

Selain itu, DJP juga sudah memiliki Kebijakan Pengelolaan Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai panduan pengelolaan proyek terkait teknologi informasi dan komunikasi, serta Business Prosess Project Operation Manual (BPPOM) untuk digunakan sebagai panduan pengelolaan proyek lainnya. Dengan adanya buku panduan ini proyek-proyek yang baru dapat segera dijalankan sesuai dengan standar yang sama dengan proyek sebelumnya.  

Budaya Perubahan
Element terakhir adalah dengan membudayakan perubahan ke dalam kegiatan sehari-hari. Meskipun dalam upaya perubahan tradisional sering terdapat komponen budaya organisasi, namun penekanannya biasanya lebih kepada nilai-nilai baru terkait tujuan perubahan itu sendiri. 

Sedangkan budaya yang dimaksud dalam perubahan berkelanjutan berfokus kepada adanya keahlian dan motivasi bukan hanya dalam mengadopsi perubahan, tapi juga mengembangkannya. Tujuannya adalah untuk mendorong pola pikir inovatif dan strategis sehingga mendorong munculnya ide-ide baru serta meminimalisir penolakan terhadap perubahan di masa depan. 

Proses penciptaan budaya perubahan ini dapat dilakukan antara lain dengan menarik dukungan dari berbagai pihak, menyusun mekanisme identifikasi inisiatif dari bawah serta budaya pembelajaran yang berkelanjutan (Keller, 2011; Goman, 2011).

Dari uraian di atas bisa kita simpulkan bahwa DJP akan terus mengalami perubahan namun sifatnya lebih incremental. Bentuk yang ideal bagi sebuah organisasi, termasuk DJP, adalah organisasi yang bisa beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan lingkungan. 

Untuk hal ini, DJP sudah melakukan beberapa persiapan untuk menghadapi perubahan lingkungan di masa depan dengan pendekatan continuous change dalam program Transformasi Kelembagaan.

Namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh DJP dalam rangka pengelolaan perubahan yang berkesinambungan ini. Yang perlu kita sadari adalah bahwa tugas ini bukanlah hanya kewajiban dari para petinggi-petinggi DJP di kantor pusat, namun juga tanggung jawab seluruh pegawai DJP sebagai stakeholder utama. Mari kita kawal bersama. 
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Referensi:
  1. Keller, S., & Price, C.,  (2011) Beyond Performance: How Great Organizations Build Ultimate Competitive Advantage, John Wiley & Son, Inc., New Jersey.
  2. Frahm, J., & Brown, K., (2007) First steps: linking change communication to change receptivity, Journal of Organizational Change Management, Vol. 20 No.  3, pp. 370-387
  3. Goman, C.K., (2011) Managing Continuous Change, [Sumber online] Diambil dari: http://www.asme.org/career-education/articles/management-professional-pr..., [Diakses pada 18 July 2014].
  4. Lawrence, T.B., et. al., (2006) The Underlying Structure of Continuous Change, [Sumber online] Diambil dari: http://sloanreview.mit.edu/article/the-underlying-structure-of-continuou..., [Diakses pada 18 July 2014].
sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/mengubah-lembaga-dan-melembagakan-perubahan

Pajak Tepat Negara Sehat


Oleh Buyung Muniriyanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pajak mempunyai dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan dan fungsi mengatur (reguler). Fungsi penerimaan adalah fungsi pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara sedangkan fungsi mengatur adalah sebagai cara atau alat untuk mengatur kebijakan di bidang sosial ekonomi. 

Saat ini fungsi mengatur belum sepenuhnya diperhatikan sehingga pajak yang diterapkan belum maksimal. Fungsi-fungsi tersebut harus dijalankan dengan seimbang agar tujuan pajak dapat dicapai, baik untuk menghimpun penerimaan ataupun untuk mengatur kehidupan sosial ekonomi.

Tulisan ini berpendapat bahwa konsep Environmental Economy dapat dijadikan dasar penerapan fungsi mengatur dalam pengenaan pajak. Environmental economy atau ekonomi lingkungan adalah ekonomi yang memperhitungkan faktor-faktor lingkungan yang berpengaruh dalam perhitungan ekonomi. 

Ekonomi lingkungan adalah salah satu penerapan pegovian economy. Dalam pegovian economy selalu memperhitungkan faktor-faktor luar (non ekonomi) yang dapat mempengaruhi ekonomi secara signifikan.

Mungkin kita pernah mendengar pegovian tax sebagai salah satu contoh pegovian economy, pegovian tax adalah pajak yang memperhitungkan biaya sosial sebagai akibat dari perbuatan atau tingkah laku seseorang, sebagai contoh; seseorang yang mengendarai sebuah mobil akan ada biaya-biaya lain yang harus diperhitungkan selain biaya bensin, biaya pajak kendaraan, biaya tol, biaya parkir dan lain-lain, yaitu biaya polusi, biaya kerusakan lingkungan dari limbah mobil, biaya kenyamanan orang lain yang terganggu dan lain-lain. 

Biaya-biaya tersebut adalah biaya-biaya eksternal yang menyangkut kehidupan bersosial dan kelestarian lingkungan atas keberadaan dan/atau penggunaan mobil tersebut.

Dengan konsep yang sama, tulisan ini yang mencoba menghitung dampak dari sektor kelapa sawit dengan memasukan faktor kerusakan lingkungan akibat sektor kelapa sawit. Faktor tersebut akan menjadi pengurangan dari PDB kelapa sawit. 

Secara nasional PDB kelapa sawit berkonstribusi positif dalam meningkatkan PDB Nasional dengan kontribusi rata-rata empat persen pertahun. Tetapi apakah akan tetap memberikan kontribusi positif apabila faktor eksternal juga diperhitungkan dalam menghitung PDB dari sektor kelapa sawit.

PDB diihitung dari penjumlahan COE (Comission of Employee), GOS (Gross Operating Surplus), GMI (Gross Mixed Income), pajak dan dikurangi dengan subsidi pemerintah. Sehingga kalau dari rumus diatas secara akuntansi dapat diasumsikan PDB dari sektor kelapa sawit adalah produksi total dari sektor kelapa sawit. 

Berikut ini tabel PDB sektor kelapa sawit dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2010 untuk produksi CPO dan PKO saja, karena CPO dan PKO merupakan produk utama kelapa sawit di Indonesia. Sedangkan produk turunan lainnya masih dalam proses pengembangan dan jumlahnya tidak banyak.

Tabel Pendapatan Domestik Bruto Sektor Kelapa Sawit
Sumber: Indonesian Tax Reform on Palm Oil Sector (2013)

Dalam kurun waktu dua puluh tahun produksi kelapa sawit meningkat lebih dari dua puluh kali lipat. Sehingga pada tahun 2006 menyalip Malaysia dan menjadi produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Peningkatkan produksi kelapa sawit yang pesat disebabkan oleh pembukaan lahan kelapa sawit yang sangat besar sepanjang tahun 1990-an sampai sekarang. 

Pembukaan lahan kelapa sawit tersebut tidak hanya dari lahan tidur yang tidak terpakai tetapi juga dari hutan yang dikonversi menjadi lahan kelapa sawit. Tidak diketahui jelas berapa persentase lahan kelapa sawit yang berasal dari konversi hutan. 

Tetapi beberapa sumber baik pemerintah maupun swasta mengatakan kurang lebih delapan puluh persen dari perkebunan kelapa sawit berasal dari konversi hutan. Pernyataan tersebut bukanlah tanpa alasan karena dahulu sebelum dijadikan perkebunan sawit Pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua merupakan hutan yang sangat lebat dan menjadi salah satu paru-paru dunia.

Selain itu konversi ladang gambut dan polusi yang dikeluarkan oleh sektor sawit merupakan faktor yang harus dihitung juga. Karena tidak hanya konversi hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara permanen, karbon dioksida yang dihasilkan dari konversi ladang gambut dapat mengakibat effek rumah kaca dan pemanasan global yang secara pelan tapi pasti akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat besar. 

Es di kedua kutub akan mencair akibat panas yang ditimbulkan oleh global warming. Pencairan es tersebut akan meningkatkan level permukaan air. Setiap sentimeter permukaan air laut yang meningkat maka akan menenggelamkan ribuan hektare daratan termasuk daerah pertanian, perkebunan dan lahan komersial. Sehingga dapat dibayangkan berapa kerugian ekonomi yang ditimbulkan atas peristiwa tersebut.

Berdasarkan metode yang dikembangkan oleh ekonom lingkungan Pearce pada tahun 2002 dan beberapa ekonom lain, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh sektor kelapa sawit dapat dihitung secara ekonomi sehingga dapat dikuantifikasi berapa kerugian yang diakibatkan dari sektor kelapa sawit. 

Kerugian tersebut kemudian dikurangkan dari PDB kelapa sawit sehingga diperoleh jumlah bersih kontribusi kelapa sawit dalam PDB nasional.

Grafik Dampak Sektor Kelapa Sawit terhadap Perekonomian Nasional
Sumber: Indonesian Tax Reform on Palm Oil Sector (2013)

Dari grafik di atas diperoleh data bahwa tahun 2001 kontribusi sektor kelapa sawit negatif, sehingga kelapa sawit yang seharusnya mendongkrak ekonomi nasional malah menjadi beban karena kontribusinya negatif. 

Meskipun kontribusi negatif hanya terjadi pada tahun 2001 tetapi secara keseluruhan kerusakan lingkungan akibat sektor kelapa sawit meng-offset PDB sektor tersebut sebesar kurang lebih empat puluh persen. Sehingga tidak dipungkiri bahwa selama ini kita telah mencatat terlalu tinggi untuk kontribusi sektor sawit terhadap PDB nasional.

Kalau dari sektor sawit saja sudah mencatat terlalu tinggi lalu bagaimana dengan sektor-sektor lainnya? Apabila kita tidak memperhatikan kerusakan lingkungan akibat pembangunan, maka sedikit demi sedikit social cost akan semakin mahal, sebagai contoh wabah penyakit, kekurangan air bersih, banjir, polusi, pencemaran lingkungan dan lain-lain. 

Biaya-biaya itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga dapat diprediksi apabila kita tidak menghitungnya sekarang, maka dikemudian hari akan menjadi bom waktu yang akan menjadi beban berat bangsa Indonesia. Oleh karena itu peran pajak, sebagai regulator harus tepat sasaran untuk memberikan batas-batas pengelolaan sumber daya alam yang baik.

Karena fungsi tersebut, pajak dapat meningktkan pengenaan pajak untuk kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut harkat hidup orang banyak dangan memperhitungkan social and environmental cost yang ditimbulkan oleh suatu industri. Peningkatan pengenaan pajak ini akan merubah perilaku pelaku bisnis. 

Sebagai contoh apabila pelaku bisnis di sektor kelapa sawit akan membangun perkebunan kelapa sawit dari lahan-lahan tidur atau rusak. Karena biaya yang dikeluarkan akan sangat mahal jika mengkonversi hutan menjadi lahan kelapa sawit. 

Penerapan pajak ini sudah dilakukan di negara-negara maju seperti Amerika, Jepang dan negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Kita tidak mau kasus yang terjadi tentang kerusakan lingkungan dan polusi di Cina terjadi di negara kita. 

Penerapan pajak tersebut memang masih memerlukan kajian yang lebih dalam sehingga dapat diterapkan dengan seadil-adilnya bagi semua warga negara Indonesia. Penerapan pajak tersebut di beberapa negara eropa memerlukan waktu yang tidak sebentar. 

Pajak tersebut telah diterapkan sejak tahun 1990-an dan telah mengalami bongkar pasang peraturan agar menjadi tepat pelaksanaannya seperti sekarang. Meskipun tidak secara langsung berhubungan dengan penerapan Environmental economy dalam perhitungan pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak mulai memperhitungkan kemungkinan tersebut melalui tema pertama dari inisiatif satu dan dua dalam Program Transformasi Kelembagaan yaitu “menggeser tax mix untuk mengikutsertakan semua wajib pajak”.

Tema tersebut sudah on the track dengan semangat untuk memperhitungkan social cost dalam menghitung pajak. Karena selama ini pajak di Indonesia lebih diterapkan terhadap corporate tax sehingga untuk personal tax belum tergali dengan baik.

Grafik Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit
Sumber: Badan Pusat Statistik

Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa orang pribadi yang bermain di sektor ini cukup banyak, kurang lebih empat puluh persen dari seluruh lahan kelapa sawit dikelola oleh petani sawit (smallholders) yang sebagian besar adalah wajib orang pribadi. 

Penerimaan pajak dari petani sawit belum banyak digali oleh pemerintah. Dengan demikian ektensifikasi pajak dengan menjangkau pengusaha-pengusaha kecil sangat diperlukan, meskipun saat ini hanya menitikberatkan kepada fungsi pajak untuk mengisi kas negara (fungsi budgeter). 

Tetapi kedapannya fungsi regulasi untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam perlu diterapkan. Sehingga dengan penerapan pajak yang tepat dengan memperhatikan dan menghitung semua aspek akan menyehatkan negara. 

Negara Indonesia tidak hanya akan sehat secara finansial tetapi juga sehat dalam arti harfiah karena warganya akan tinggal di negara dengan lingkungan hidup yang terjaga.