Jakarta - Di awal masa pemerintahan Jokowi, isu fiscal
space di APBN kembali menjadi perhatian. Berbagai alternatif solusi
muncul untuk menanggulangi hal ini. Diantaranya adalah melalui
peningkatan rasio pajak.
Banyak pihak berpendapat bahwa rasio
pajak di Indonesia masih rendah. Meningkatkan rasio pajak memang sangat
penting guna mendukung fiscal sustainability. Dorongan tersebut sangat
masuk akal karena kebutuhan pembiayaan pembangunan dimasa datang akan
semakin membengkak.
Hal ini sejalan dengan apa yang kita kenal
dengan Wagner Law yang menyatakan bahwa fungsi pembiayaan pemerintah
akan bertambah seiring pertumbuhan ekonomi.
Seluruh negara dimuka
bumi ini berkepentingan dalam mencapai suatu rasio pajak yang optimal.
Bukan hanya negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, tetapi juga
negara-negara maju yang banyak mengalami fiscal crisis, terlebih
negara-negara yang tergolong low-income countries, mereka harus
meningkatan rasio pajak kurang lebih 4% untuk mencapai Millenium
Development Goals untuk mengurangi kemiskinan dan membangun
infrastruktur (UN, 2005).
Namun demikian, pada kenyataannya
pencapaian rasio pajak sangat beragam jika kita bandingkan suatu negara
dengan negara yang lain.
Mengapa negara low income countries
& middle income countries seperti Indonesia sulit untuk menaikan
rasio pajak? Sedangkan beberapa negara maju memiliki rasio pajak yang
sangat tinggi bahkan 2x lipat lebih.
Untuk menjawab pertanyaan itu, akan sangat berguna jika kita mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian rasio pajak.
Pendekatan Makro
Banyak studi yang mempelajari
determinan dari rasio pajak. Dari sisi makro, Salah satu studi yang
cukup komprehensif adalah Gupta (2007) yang melakukan studi empiris di
105 negara berkembang dalam kurun waktu 25 tahun yang dipublish dalam
IMF Working paper series.
Dia menggarisbawahi bahwa proxy penting
yang berpengaruh kepada rasio pajak adalah Pendapatan Per Kapita,
Komposisi Output Sektoral, Tingkat Perdagangan Internasional (trade
openess) , Bantuan & Hutang Luar Negeri, Tingkat Ekonomi Informal,
dan faktor institutional seperti korupsi dan stabilitas politik.
Faktor
Pendapatan Per Kapita menunjukan kemajuan ekonomi secara keseluruhan
dari suatu bangsa sehingga menjadi faktor yang sangat penting. Komposisi
Output Sektoral juga sangat berpengaruh karena menunjukan struktur dari
perekonomian.
Negara yang lebih bergantung kepada pertanian
cenderung lebih sulit untuk menarik pajak; negara agraris cenderung
menghasilkan output yang lebih kecil dibanding negara industri karena
produk pertanian memiliki nilai tambah yang kecil dan melibatkan pelaku
yang banyak.
Faktor trade openess yang menunjukan porsi expor & impor suatu negara juga berpengaruh terhadap rasio pajak suatu negara.
Apakah
berpengaruh positif atau negatif masih menjadi perdebatan. Liberalisasi
perdagangan baik dalam skala internasional melalui WTO, melalui Free
Trade Agreement (FTA) seperti Asean - China, atau FTA model bilateral
agreement seperti Indonesia - Jepang, banyak mempengaruhi pendapatan
dari pajak impor.
Selain itu, dengan meningkatnya trade openess, kompleksitas perdagangan
juga bertambah dan berimplikasi pada meningkatnya peluang tax evasion.
Dilain
pihak, beberapa ahli berpendapat bahwa dalam jangka panjang,
meningkatnya trade openess akan menstimulus ekonomi sehingga
meningkatkan GDP dan tentunya meningkatkan tax base.
Tidak kalah
penting, Gupta (2007) juga menemukan bahwa negara-negara yang
menggantungkan sumber penerimaan pajaknya pada jenis indirect tax
seperti PPN memiliki kinerja yang lebih rendah dibanding negara-negara
yang fokus kepada direct tax (PPh).
Efek distribusi dari kedua
jenis pajak ini menjadi biang keladi utama; efek regresif dari PPN dapat
mengakselerasi kesenjangan ekonomi dan akhirnya dapat mereduksi tax
base.
Sedangkan PPh yang bersifat progressif merupakan salah satu
senjata ampuh untuk mengurangi kesenjangan ekonomi sehingga dapat
meningkatkan tax base. Catatan kecil untuk studi ini adalah tidak
dimasukkannya proxy tax rate itu sendiri kedalam model.
Peran PPh
di Indonesia cukup signifikan. Di tahun 2011, direct tax (PPh)
memberikan kontribusi hampir 50% dari total penerimaan dibanding dengan
kontribusi PPN yang menyumbang 32% saja.
Artinya jika kita
merujuk ke studi di atas, porsi direct tax pada penerimaan pajak di
Indonesia sudah dominan terlepas dari kenyataan bahwa masing-masing
jenis pajak baik itu PPh atau PPN memiliki keunggulan dan prioritas
rulling yang berlainan sehingga tentu tidak ada satu kesepakatan mana
yang lebih baik.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah faktor institutional. Krisis
fiskal yang dialami beberapa negara Eropa terutama Yunani karena
ketidakmampuanya untuk menghimpun penerimaan secara mandiri melalui
pajak banyak dipengaruhi oleh faktor institutional terutama korupsi.
Pendekatan Mikro
Selain
faktor makro yang telah dibahas diatas, pencapaian rasio pajak yang
optimal juga dipengaruhi faktor lain yang sifatnya lebih mikro, yaitu
dari sisi strategi dan kebijakan serta proses bisnis yang terjadi
didalam suatu tax authority, bahkan posisi suatu tax authority didalam
suatu pemerintahan juga memegang peranan penting pencapaian suatu rasio
pajak yang optimal (baca: Reformasi Pajak: the missing puzzle:
http://www.pajak.go.id/node/4111?lang=en).
Selain itu, rasio
pajak sangat berhubungan dengan tax compliance. Plumley (1996) dalam IRS
paper series mengungkapkan bahwa income tax compliance dipengaruhi oleh
banyak hal dari mulai audit coverage sampai dengan status perkawinan
Wajib Pajak yang berstatus belum menikah memiliki compliance rate yang
lebih rendah dibanding dengan yang sudah menikah, dan masih banyak
variabel lainnya.
Namun demikian, Plumley (1996) menekankan bahwa
peran data pihak ketiga sangat krusial. Semakin banyak data pihak
ketiga yang masuk kedalam sistem perpajakan, compliance level dan rasio
pajak akan semakin tinggi karena Wajib Pajak sulit untuk menyembunyikan
penghasilannya.
Untuk mencapai tingkat rasio pajak yang optimal,
harus diakui bahwa peran data pihak ketiga menjadi semakin signifikan
karena kemudahan dan ketepatannya menyasar data yang sebelumnya
tersembunyi.
Bisa dianalogikan juga bahwa tax authority yang
belum mengoptimalkan peran data pihak ketiga adalah seperti suatu
industri yang bersifat labour intensive karena membutuhkan banyak
sumberdaya manusia untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak,
sedangkan tax authority yang sudah memanfaatkan data pihak ketiga lebih
bersifat capital and technology intensive karena proses pengawasan
dilakukan by-system.
Masih terkait peran data pihak ketiga dalam meningkatkan rasio pajak,
studi menarik dilakukan di Denmark untuk mempelajari pyscological and
cultural impact dari tax audit & peran data pihak ketiga. Kleven et.
al. (2010) melakukan sampling terhadap 40.000 lebih tax filler dan
membagi 2 kelompok secara random.
Pada base year, kelompok
pertama dilakukan audit dan kelompok kedua tidak. Tahun berikutnya,
semacam pemberitahuan audit threat dikirim secara random ke kedua grup
tersebut.
Diantara beberapa kesimpulan yang mereka dapat, yang
terpenting adalah bahwa tax evasion untuk self reported income cukup
substansial yaitu (37%) sedangkan third party reported income sangat
rendah (0,3%) dan tidak responsif kepada kemungkinan akan dilakukan
audit.
Studi ini menemukan bahwa aspek psikologis sangat
mempengaruhi tax compliance dan pada studi empiris ini dapat disimpulkan
bahwa orang lebih takut untuk dipergoki oleh klarifi kasi data pihak
ketiga dibanding dengan audit.
Lebih lanjut, OECD Center of Tax
Policy and Administration memaparkan bahwa data pihak ketiga tidak hanya
berpengaruh kepada pencapian penerimaan dan rasio pajak, tetapi juga
sangat berpengaruh dalam mengurangi beban wajib pajak orang pribadi dan
menekan administration cost di internal tax authority, karena banyak
data wajib pajak yang secara otomatis dapat di-generate dari data pihak
ketiga.
OECD Center of Tax Policy and Administration Report
menyebutnya dengan nama "pre-populated return" dan informasi ini dikirim
ke Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau elektronik untuk dikonfirmasi.
Khusus di Perancis, mereka menggunakan istilah yang berbeda yaitu
pre-filled returns.
Konsep dasarnya sama yaitu pihak ketiga
diharuskan untuk mengirimkan data terkait perpajakan secara elektronik
mulai dari bulan Januari sampai dengan pertengahan Maret.
Kemudian proses matching dilakukan hingga akhir bulan April. Informasi
yang didapat dari proses itu akan otomatis masuk ke 3 6 juta SPT untuk
dilakukan approval oleh wajib pajak dengan fasilitas internet with three
clicks Data pihak ketiga mencakup area yang cukup luas yaitu
diantaranya data Saham & Pinjaman (FTA, 2011).
Upaya yang telah dilakukan dan Tantangan
Dari
variabel-variabel yang mempengaruhi rasio pajak, variabel yang bersifat
makro sangat sulit untuk dikontrol dan diatur secara langsung atau
dengan kata lain variabel-variabel tersebut lebih bersifat given. Bagi
suatu tax authority, pilihan yang tersisa untuk mendongkrak rasio pajak
yaitu dengan mengoptimalkan variabel-variabel mikro.
Banyak upaya
yang sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan rasio
pajak. Diantaranya yang paling menggema adalah Program Sensus Pajak
Nasional (SPN) yang mulai digaungkan pada tahun 2011 untuk menjaring WP
baru dan mengoptimalkan penerimaan dari existing taxpayers. DJP butuh
data pihak ketiga untuk meng-counter data yang ada didalam SPT.
Sensus
Pajak Nasional sangat membantu DJP dalam membangun database pajak yang
lebih kuat, namun demikian pendekatan survei seperti SPN hanya
menghasilkan data statis - tidak bergerak dan ter-update mengikuti jejak
wajib pajak. Selain itu data SPN berumber dari pihak yang sama yaitu
wajib pajak itu sendiri sehingga validitas dan akurasinya sebagai data
counter SPT menjadi kurang mumpuni.
Terobosan seperti e-filing
patut diacungi jempol dan harus terus dikembangkan karena bisa
memberikan kemudahan kepada Wajib pajak sekaligus menekan beban
adminsitrasi DJP. Jika data pihak ketiga sudah dapat dimanipulasi dengan
baik, tantangan berikutnya adalah mengadopsi model pre-populated atau
pre-filled tax return.
Optimalisasi data pihak ketiga memang
membutuhkan koordinasi yang sangat kuat antara seluruh elemen
pemerintahan dan swasta. Tidak hanya itu, keinginan politik menjadi
dasar dari semuanya.
Karena akhirnya proses politiklah yang
menentukan arah pengelolaan pajak di Indonesia. Termasuk menentukan
akses data pihak ketiga yang paling mumpuni yaitu akses data perbankan
untuk kepentingan pajak suatu praktik yang sudah lumrah dimiliki tax
authority di berbagai negara di dunia.
*Penulis adalah alumnus GSAPS waseda, Tokyo
Lury Sofyan
mygaragebox@gmail.com
087882481844
sumber:
http://news.detik.com/read/2014/09/12/223201/2689218/471/1/menelisik-determinan-rasio-pajak