Sunday, September 14, 2014

Pajak Tepat Negara Sehat



Pajak mempunyai dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan dan fungsi mengatur (reguler). Fungsi penerimaan adalah fungsi pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara sedangkan fungsi mengatur adalah sebagai cara atau alat untuk mengatur kebijakan di bidang sosial ekonomi. 

Saat ini fungsi mengatur belum sepenuhnya diperhatikan sehingga pajak yang diterapkan belum maksimal. Fungsi-fungsi tersebut harus dijalankan dengan seimbang agar tujuan pajak dapat dicapai, baik untuk menghimpun penerimaan ataupun untuk mengatur kehidupan sosial ekonomi.

Tulisan ini berpendapat bahwa konsep Environmental Economy dapat dijadikan dasar penerapan fungsi mengatur dalam pengenaan pajak .Environmental economy atau ekonomi lingkungan adalah ekonomi yang memperhitungkan faktor-faktor lingkungan yang berpengaruh dalam perhitungan ekonomi. 

Ekonomi lingkungan adalah salah satu penerapan pegovian economy. Dalam pegovian economy selalu memperhitungkan faktor-faktor luar (non ekonomi) yang dapat mempengaruhi ekonomi secara signifikan.

Mungkin kita pernah mendengar pegovian tax sebagai salah satu contoh pegovian economy, pegovian tax adalah pajak yang memperhitungkan biaya sosial sebagai akibat dari perbuatan atau tingkah laku seseorang, sebagai contoh; seseorang yang mengendarai sebuah mobil akan ada biaya-biaya lain yang harus diperhitungkan selain biaya bensin, biaya pajak kendaraan, biaya tol, biaya parkir dan lain-lain, yaitu biaya polusi, biaya kerusakan lingkungan dari limbah mobil, biaya kenyamanan orang lain yang terganggu dan lain-lain. 

Biaya-biaya tersebut adalah biaya-biaya eksternal yang menyangkut kehidupan bersosial dan kelestarian lingkungan atas keberadaan dan/atau penggunaan mobil tersebut.

Dengan konsep yang sama, tulisan ini yang mencoba menghitung dampak dari sektor kelapa sawit dengan memasukan faktor kerusakan lingkungan akibat sektor kelapa sawit. Faktor tersebut akan menjadi pengurangan dari PDB kelapa sawit. 

Secara nasional PDB kelapa sawit berkonstribusi positif dalam meningkatkan PDB Nasional dengan kontribusi rata-rata empat persen pertahun. Tetapi apakah akan tetap memberikan kontribusi positif apabila faktor eksternal juga diperhitungkan dalam menghitung PDB dari sektor kelapa sawit.

PDB diihitung dari penjumlahan COE (Comission of Employee), GOS (Gross Operating Surplus), GMI (Gross Mixed Income), pajak dan dikurangi dengan subsidi pemerintah. Sehingga kalau dari rumus diatas secara akuntansi dapat diasumsikan PDB dari sektor kelapa sawit adalah produksi total dari sektor kelapa sawit. 

Berikut ini tabel PDB sektor kelapa sawit dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2010 untuk produksi CPO dan PKO saja, karena CPO dan PKO merupakan produk utama kelapa sawit di Indonesia. Sedangkan produk turunan lainnya masih dalam proses pengembangan dan jumlahnya tidak banyak.

Tabel Pendapatan Domestik Bruto Sektor Kelapa Sawit
Sumber: Indonesian Tax Reform on Palm Oil Sector (2013)

Dalam kurun waktu dua puluh tahun produksi kelapa sawit meningkat lebih dari dua puluh kali lipat. Sehingga pada tahun 2006 menyalip Malaysia dan menjadi produsen kelapa sawit terbesar di dunia. 

Peningkatkan produksi kelapa sawit yang pesat disebabkan oleh pembukaan lahan kelapa sawit yang sangat besar sepanjang tahun 1990-an sampai sekarang. Pembukaan lahan kelapa sawit tersebut tidak hanya dari lahan tidur yang tidak terpakai tetapi juga dari hutan yang dikonversi menjadi lahan kelapa sawit.

Tidak diketahui jelas berapa persentase lahan kelapa sawit yang berasal dari konversi hutan. Tetapi beberapa sumber baik pemerintah maupun swasta mengatakan kurang lebih delapan puluh persen dari perkebunan kelapa sawit berasal dari konversi hutan. 

Pernyataan tersebut bukanlah tanpa alasan karena dahulu sebelum dijadikan perkebunan sawit Pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua merupakan hutan yang sangat lebat dan menjadi salah satu paru-paru dunia.

Selain itu konversi ladang gambut dan polusi yang dikeluarkan oleh sektor sawit merupakan faktor yang harus dihitung juga. Karena tidak hanya konversi hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara permanen, karbon dioksida yang dihasilkan dari konversi ladang gambut dapat mengakibat effek rumah kaca dan pemanasan global yang secara pelan tapi pasti akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat besar. 

Es di kedua kutub akan mencair akibat panas yang ditimbulkan oleh global warming. Pencairan es tersebut akan meningkatkan level permukaan air. Setiap sentimeter permukaan air laut yang meningkat maka akan menenggelamkan ribuan hektare daratan termasuk daerah pertanian, perkebunan dan lahan komersial. Sehingga dapat dibayangkan berapa kerugian ekonomi yang ditimbulkan atas peristiwa tersebut.

Berdasarkan metode yang dikembangkan oleh ekonom lingkungan Pearce pada tahun 2002 dan beberapa ekonom lain, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh sektor kelapa sawit dapat dihitung secara ekonomi sehingga dapat dikuantifikasi berapa kerugian yang diakibatkan dari sektor kelapa sawit. 
Kerugian tersebut kemudian dikurangkan dari PDB kelapa sawit sehingga diperoleh jumlah bersih kontribusi kelapa sawit dalam PDB nasional.

Grafik Dampak Sektor Kelapa Sawit terhadap Perekonomian Nasional
Sumber: Indonesian Tax Reform on Palm Oil Sector (2013)
 
Dari grafik di atas diperoleh data bahwa tahun 2001 kontribusi sektor kelapa sawit negatif, sehingga kelapa sawit yang seharusnya mendongkrak ekonomi nasional malah menjadi beban karena kontribusinya negatif. 

Meskipun kontribusi negatif hanya terjadi pada tahun 2001 tetapi secara keseluruhan kerusakan lingkungan akibat sektor kelapa sawit meng-offset PDB sektor tersebut sebesar kurang lebih empat puluh persen. Sehingga tidak dipungkiri bahwa selama ini kita telah mencatat terlalu tinggi untuk kontribusi sektor sawit terhadap PDB nasional.

Kalau dari sektor sawit saja sudah mencatat terlalu tinggi lalu bagaimana dengan sektor-sektor lainnya? Apabila kita tidak memperhatikan kerusakan lingkungan akibat pembangunan, maka sedikit demi sedikit social cost akan semakin mahal, sebagai contoh wabah penyakit, kekurangan air bersih, banjir, polusi, pencemaran lingkungan dan lain-lain. 

Biaya-biaya itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga dapat diprediksi apabila kita tidak menghitungnya sekarang, maka dikemudian hari akan menjadi bom waktu yang akan menjadi beban berat bangsa Indonesia. Oleh karena itu peran pajak, sebagai regulator harus tepat sasaran untuk memberikan batas-batas pengelolaan sumber daya alam yang baik.

Karena fungsi tersebut, pajak dapat meningktkan pengenaan pajak untuk kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut harkat hidup orang banyak dangan memperhitungkan social and environmental cost yang ditimbulkan oleh suatu industri. Peningkatan pengenaan pajak ini akan merubah perilaku pelaku bisnis. 

Sebagai contoh apabila pelaku bisnis di sektor kelapa sawit akan membangun perkebunan kelapa sawit dari lahan-lahan tidur atau rusak. Karena biaya yang dikeluarkan akan sangat mahal jika mengkonversi hutan menjadi lahan kelapa sawit. Penerapan pajak ini sudah dilakukan di negara-negara maju seperti Amerika, Jepang dan negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa.
 
Kita tidak mau kasus yang terjadi tentang kerusakan lingkungan dan polusi di Cina terjadi di negara kita. Penerapan pajak tersebut memang masih memerlukan kajian yang lebih dalam sehingga dapat diterapkan dengan seadil-adilnya bagi semua warga negara Indonesia. 

Penerapan pajak tersebut di beberapa negara eropa memerlukan waktu yang tidak sebentar. Pajak tersebut telah diterapkan sejak tahun 1990-an dan telah mengalami bongkar pasang peraturan agar menjadi tepat pelaksanaannya seperti sekarang. 

Meskipun tidak secara langsung berhubungan dengan penerapan Environmental economy dalam perhitungan pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak mulai memperhitungkan kemungkinan tersebut melalui tema pertama dari inisiatif satu dan dua dalam Program Transformasi Kelembagaan yaitu “menggeser tax mix untuk mengikutsertakan semua wajib pajak”.

Tema tersebut sudah on the track dengan semangat untuk memperhitungkan social cost dalam menghitung pajak. Karena selama ini pajak di Indonesia lebih diterapkan terhadap corporate tax sehingga untuk personal tax belum tergali dengan baik.

Grafik Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit
Sumber: Badan Pusat Statistik

Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa orang pribadi yang bermain di sektor ini cukup banyak, kurang lebih empat puluh persen dari seluruh lahan kelapa sawit dikelola oleh petani sawit (smallholders) yang sebagian besar adalah wajib orang pribadi. 

Penerimaan pajak dari petani sawit belum banyak digali oleh pemerintah. Dengan demikian ektensifikasi pajak dengan menjangkau pengusaha-pengusaha kecil sangat diperlukan, meskipun saat ini hanya menitikberatkan kepada fungsi pajak untuk mengisi kas negara (fungsi budgeter). 

Tetapi kedapannya fungsi regulasi untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam perlu diterapkan. Sehingga dengan penerapan pajak yang tepat dengan memperhatikan dan menghitung semua aspek akan menyehatkan negara. Negara Indonesia tidak hanya akan sehat secara finansial tetapi juga sehat dalam arti harfiah karena warganya akan tinggal di negara dengan lingkungan hidup yang terjaga.

Oleh Buyung Muniriyanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak


Hingga awal tahun 1980-an, pembangunan Indonesia ditopang sebagian besar oleh hasil penjualan minyak dan gas bumi. Setelah itu, karena sumber daya alam tidak dapat diandalkan lagi maka Pemerintah mulai mengandalkan penerimaan pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN.

Kini, setelah berlalu tiga dasawarsa, pajak menjadi panglima utama dalam menyokong pembangunan nasional dan akan semakin strategis lagi peran dan kontribusinya di masa-masa mendatang demi memenuhi kebutuhan hajat hidup bangsa Indonesia. 

Dengan terus meningkatnya target penerimaan pajak guna membiayai kebutuhan Indonesia ke depan maka tentunya harus diimbangi pula dengan suatu otoritas pajak yang dapat memenuhi tuntutan tersebut.

Tanpa adanya kewenangan untuk membuat kantor pelayanan pajak baru, menambah pegawai baru, menaikan remunerasi bagi pegawai yang berprestasi dan memberi tunjangan daerah terpencil bagi pegawai yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil, sebagaimana kondisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekarang sebagai otoritas pajak Indonesia, maka mustahil untuk memenuhi target penerimaan negara tersebut.

Oleh karena itu tak dapat dipungkiri lagi bahwa otonomi pajak di bidang strukturisasi organisasi, Sumber Daya Manusia dan anggaran bukan lagi sebuah pilihan atau alternatif semata tapi sudah merupakan suatu keniscayaan agar otoritas pajak Indonesia dapat mencukupi kebutuhan negara dan bangsanya ke depan.

Syukurlah bahwa angin segar telah berhembus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini Kemenkeu tengah menyusun roadmap pembentukan Badan Penerimaan Negara yang otonom dalam mengatur seluruh sisi penerimaan pajak. Penyusunan roadmap ini merupakan bagian dari program 100 hari terakhir Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan ditargetkan rampung pada Oktober nanti.

Masalahnya sekarang adalah tuntutan waktu. Pembentukan Badan Otonomi Pajak mendesak untuk dilakukan mengingat semenjak 2012, Indonesia terus mengalami defisit keseimbangan primer dimana utang hanya cukup untuk menutupi defisit yang terus menerus terjadi.

Selama tiga tahun terakhir, pemerintah tidak mampu membayar cicilan bunga utang dengan penerimaan negara dalam negeri yang 70% lebih ditopang oleh pajak. Akibatnya, gali lubang tutup lubang utang negara. Sedangkan fungsi APBN yang seyogyianya sebagai stimulus fiskal limbung, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Saat ini APBN kita rapuh. Defisit primer pada APBN tahun 2012 mencapai Rp.45,5 triliun. Lalu pada tahun 2013, defisit primer membesar dua kali lipat menjadi sebesar Rp.96 triliun. Kemudian dalam APBN Perubahan 2014 sekarang, defisit primer sudah capai Rp.111 triliun. Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan tapi harus segera dibenahi. 

Jika tidak, maka perekonomian Indonesia akan ambruk dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa pecah atau bahkan bubar.

Mencegah ekonomi Indonesia dari keambrukan, yang sekaligus menjaga keutuhan NKRI ke depan, hanya dapat dilakukan dengan mengurangi hingga tiada lagi tergantung sama sekali dari utang dalam dan luar negeri melalui kemandirian fiskal, alias dengan peningkatan penerimaan pajak secara signifikan yang tentunya akan meningkatkan pula tax ratio Indonesia.

Berbeda dengan negara-negara industri maju yang penerimaan pajaknya sebagian besar berasal dari wajib pajak (WP) perorangan, penerimaan pajak di Indonesia masih didominasi 70% oleh WP badan. Akibatnya, saat perekonomian terguncang, penerimaan pajak terganjal.

Banyaknya perorangan yang belum terdaftar sebagai WP dan masih banyaknya WP yang belum membayar pajak dengan benar, terutama di sektor pertambangan mineral dan batubara, hanya dapat dibenahi melalui ekstensifikasi dan intensifkasi pajak secara masif dan berkesinambungan.

Sayangnya, jumlah pegawai pajak dan kantor pelayanan pajak masih jauh dari kebutuhan. DJP tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengatasi hal-hal guna mendongkrak penerimaan pajak itu mengingat DJP tidak memiliki otonomi di bidang strukturisasi organisasi, Sumber Daya Manusia dan anggaran.

Hanya dengan pembentukan Badan Otonomi Pajak yang diberi kewenangan penuh di bidang strukturisasi organisasi, Sumber Daya Manusia dan anggaran, maka penerimaan pajak sebagai penopang utama APBN dus penopang pembangunan nasional Indonesia dapat digenjot dengan lebih cepat, efisien dan efektif.

Pada akhirnya, pembentukan Badan Otonomi Pajak bukan sekadar mengikuti trend negara-negara maju dan berkembang lainnya yang dalam tiga dasawarsa terakhir banyak yang merestrukturisasi otoritas pajaknya menjadi Badan Otonomi Pajak, namun karena memang kondisi obyektif perekonomian nasional dan global sekarang menuntut negara Indonesia untuk sesegera mungkin memiliki sebuah Badan Administrasi Pajak yang otonom agar efisien dan efektif dalam mengamankan penerimaan pajak demi keberlangsungan negara Indonesia yang kita cintai bersama.

Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Jokowi, Louis Van Gaal dan Anggaran Belanja

Manchester United mengawali musim dengan kepercayaan diri, keberhasilan pencitraan melalui kemenangan-kemenangan laga pramusim menimbulkan kepercayaan yang berlebih.

Namun ketika musim dimulai secara mengejutkan Manchester United ditaklukan tim yang musim lalu mereka jadikan santapan awal musim, dengan skor telak 4-1, kini mereka menderita kekalahan 1-2 dari Swansea, secara mengejutkan pula beberapa hari kemudian mereka dilumat MK DONS 4-0.

Menyadari hal itu Luis Van Gaal langsung bereaksi, anggaran belanja pemain langsung digunakannya dengan menggaet Di Maria, tapi apa lacur proses itu butuh waktu, melawan Burnley mereka hanya bisa bermain imbang 0-0, yang membuat manajer Burnley kegirangan, seakan lupa bahwa Manchester United kini adalah tim medioker semata.

Luis Van Gaal beraksi lagi, anggaran belanja digunakan untuk meminjam Falcao dari A.S Manaco, dengan biaya peminjaman yang fantatis.

Banyak pihak menilai bahwa kekuatan penyerang pada skuat Manchester United sudahlah mumpuni dengan adanya Rooney dan Van Persie, yang mereka butuhkan sekarang adalah seorang bek namun tampaknya Luis Van Gaal sudah yakin dengan pertahanannya dan mengambil kebijakan klasik “menyerang adalah pertahanan terbaik”.

Jokowi mengawali bulan ini dengan rasa sumrigah, pencitraan yang dia bangun sebagai orang baik dan merakyat, mengalahkah pencitraan sosok tegas yang dibangun Prabowo Subianto. Secara meyakinkan mengalahkan Prabowo Subianto di KPU, MK, dan terakhir di PTUN (walau sebenarnya yang menang adalah KPU, tapi itu semakin memperkuat kemenangan Jokowi).

Namun layaknya Manchester United, Jokowi langsung mempersiapkan diri menerima hantaman keras “subsidi BBM”, pihak pasar sadar ini tak bisa dielakkan, tapi masyarakat berharap walaupun naik jangan sampai menambah beban masyarakat,dalam artian jangan sampai harga membumbung tinggi.

Beberapa pengamat langsung menyoroti hal ini, bagi mereka subsidi jangan diturunkan tapi memperkuat “penyerangan” melalui sektor penerimaan negara dalam hal ini Pajak. Hal ini jelaslah sebuah opsi yang masuk akal, jika itu pilihannya maka Direktorat Jenderal Pajak mesti dipersenjatai dengan peraturan-peraturan yang bisa lebih jauh masuk ke “pertahanan” wajib pajak khususnya wajib pajak badan, karena jika hanya memperkuat penerimaan negara melalui UMKM artinya sekali lagi perekonomian masyarakat bawah yang lebih banyak terkena dampaknya.

Selain itu Pajak walaupun jadi sektor penting penerimaan negara, hendaknya mulai dibantu dengan sektor lainnya. Bukankah kita sadar jika hanya Cristiano Ronaldo semata, maka Real Madrid dan La Decima Liga Champions tidak akan pernah terwujud.

Begitu pula kemandirian keuangan negara kita, pajak adalah faktor penting namun hal ini perlu ditopang juga, salah satunya ialah dengan menggali potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hal ini dapat terwujud dengan pendataan aset negara (yang sudah dilakukan) dan ketegasan terhadap pengelolaannya khususnya terhadap aset negara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia.

Jokowi tidak bisa mengambil strategi menyerang semata, karena sebagaimana kita ketahui juga bahwa dalam hal pertahanan (baca pengawalan terhadap penggunaan anggaran), pemerintah kita masih keteteran, memang kita memiliki bek tangguh bernama Komisi Pemberantasan Korupsi, namun dia sering dibuat keteteran dengan tangguhnya penyerang dari tim korupsi, hal ini mengakibatkan terlalu banyak korupsi di daerah yang tidak bisa diawasi oleh KPK.

Untuk mengatasi hal ini pemerintahan mendatang perlu mendatangkan “bek baru” atau mengasah kembali ketangguhan pertahanan yang lama hilang. Cara terbaik ialah dengan memilih Jaksa Agung yang terbaik dan tanpa kompromi, serta menunjuk Kapolri yang tegas daan berani berhadapan dengan seribu satu wajah mafia di negeri ini.

Jika ini terjadi maka negara ini akan memiliki “pertahanan anggaran” yang semakin kuat. Karena kita pun sadar percuma menciptakan 3 gol jika kemudian kita kebobolan 5 gol. Bagi Luis Van Gaal musim baru dimulai, segala hal bisa terjadi dan masih ada harapan mengembalikan kejayaan Manchester United.

Bagi Jokowi, tugas anda berat pak, setidaknya anda harus sadar bahwa tidak semua rakyat indonesia adalah fans Liverpool yang bisa bersabar tanpa prestasi, lebih banyak dari mereka fans MU, yang ingin kejayaan itu segera kembali.
Selamat mempersiapkan tim, Bapak Jokowi.

Oleh Muhammad Priyantarno, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja


sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/jokowi-louis-van-gaal-dan-anggaran-belanja

'Blueprints Kelembagaan' Badan Otonom Penerimaan Negara

Dalam dua dekade terakhir, format kelembagaan otoritas pajak konvensional di bawah kementerian keuangan yang dianut di berbagai negara tengah mengalami trend perubahan.

Lembaga otoritas pajak sebagai badan penerimaan negara yang lebih otonom dipercaya sebagai salah satu resep ampuh untuk menjawab semakin tingginya tuntutan terhadap kinerja otoritas perpajakan yang lebih efisien dan kompetitif dalam menjamin ketersediaan dana pembangunan.

Derajat otonomi badan penerimaan negara tergantung kepada sistem pemerintahan dan perkembangan administrasi publik yang ada di suatu negara (Crandall, 2010).

Otonomi badan penerimaan negara dapat tercermin dalam 4 hal yaitu: (1) Kewenangan untuk menyusun aturan peraturan perpajakan; (2) Kewenangan Kelembagaan; (3) Kewenangan untuk merancang dan melaksanakan kebijakan operasional; (4) Struktur organisasi dan tanggung jawab operasional.

Menurut Athur J Mann (2004) tujuan utama transformasi lembaga otoritas pajak terpisah dari kementerian keuangan adalah untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan yaitu dengan cara membangun sistem perpajakan yang lebih baik, melindungi fungsi administrasi perpajakan dari campur tangan politik yang tidak semestinya, dan meningkatkan akuntabilitas penerimaan perpajakan Data menunjukkan bahwa kemandirian otoritas pajak memang menghasilkan kinerja perpajakan yang lebih baik.

Hal tersebut setidaknya tercermin dari capaian tax ratio negara-negara anggota OECD maupun negara lain yang memiliki lembaga penerimaan pajak yang otonom (Misalnya Tahun 2012 : New Zealand 29,2% dan Chile 19%).

Argument lain yang menyatakan bahwa badan otonom penerimaan negara dapat menghasilkan kinerja perpajakan yang lebih optimal juga setidaknya ditegaskan oleh Taliercio (2004) sebagai berikut : 1. Semakin otonom otoritas pajak maka biaya memungut pajak (collection cost) memiliki kecenderungan semakin kecil atau semakin efisien. 2. Semakin stabilnya otonomi tersebut juga akan menciptakan kinerja perpajakan yang semakin baik pula. 3. adanya suatu delegasi kewenangan yang lebih besar kepada pimpinan otoritas pajak dapat mempercepat reformasi perpajakan secara berkesinambungan.

Bagaimana Indonesia? Penerimaan pajak menjadi faktor yang sangat krusial untuk menopang anggaran negara. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan belanja publik dan kinerja DJP yang belum optimal maka pembentukan badan otonom penerimaan negara seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintahan baru Indonesia.

Jika pembentukan Badan Otonom Penerimaan Negara memang menjadi pilihan pemerintah baru Indonesia, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah merumuskan basis kelembagaan badan otonom tersebut.

Sebagai sumbang saran basis kelembagaan tersebut setidaknya harus memiliki “ruh” seperti yang tertuang dalam dokumen blueprints terlampir (pdf file). Blueprints kelembagaan harus menegaskan bahwa badan otonom penerimaan negara harus dibentuk berdasarkan Undang-undang dan secara operasional didukung oleh perangkat dan aturan hukum yang memadai untuk menjamin tugas dan penegakan aturan penerimaan negara.

Derajat Otonomi juga harus tercermin dalam struktur lembaga dan kewenangan yang dimiliki sehingga badan otonom tersebut harus terpisah dari Kementerian Keuangan. Badan otonom penerimaan negara harus memiliki kemandirian dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan operasional dan diberikan sumber daya yang memadai dan kecukupan anggaran untuk memastikan setiap implementasi kebijakan berjalan secara efisien dan menghasilkan kinerja yang optimal.

Membangun badan otonom penerimaan negara tentu tidak semudah membalikan tangan.
Akan banyak tantangan dan tugas yang dihadapi. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk mendukung terwujudnya niat baik ini. Semoga bermanfaat.

Oleh Taufik Achmad, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja
Referensi
  1. Crandall, William. (2010), "Revenue Administration : autonomy in Tax Administration and the Revenue Authority Model", Technical Note and Manuals: The IMF Fiscal Affairs.
  2. Mann, Athur J. (2004), "Are Semi-Atonomous Revenue Authorities The Answer to Tax Adminstration Problem In Developing Countries?-Apractical Guide", Research paper for project: Fiscal Reform in Support of Trade Liberaliation. 
  3. Taliercio, Robert R. (2004), "Designing Performance:The Semi-Autonomous Revenae Authority Model in Africa and Latin America", The World Bank Policy Research Working Paper 3423.
  4. Sumber online: www.oecd.org, www.fiscalreform.net, www.worldbank.org  
sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/blueprints-kelembagaan-badan-otonom-penerimaan-negara

Menelisik Determinan Rasio Pajak

Jakarta - Di awal masa pemerintahan Jokowi, isu fiscal space di APBN kembali menjadi perhatian. Berbagai alternatif solusi muncul untuk menanggulangi hal ini. Diantaranya adalah melalui peningkatan rasio pajak.

Banyak pihak berpendapat bahwa rasio pajak di Indonesia masih rendah. Meningkatkan rasio pajak memang sangat penting guna mendukung fiscal sustainability. Dorongan tersebut sangat masuk akal karena kebutuhan pembiayaan pembangunan dimasa datang akan semakin membengkak.

Hal ini sejalan dengan apa yang kita kenal dengan Wagner Law yang menyatakan bahwa fungsi pembiayaan pemerintah akan bertambah seiring pertumbuhan ekonomi.

Seluruh negara dimuka bumi ini berkepentingan dalam mencapai suatu rasio pajak yang optimal. Bukan hanya negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, tetapi juga negara-negara maju yang banyak mengalami fiscal crisis, terlebih negara-negara yang tergolong low-income countries, mereka harus meningkatan rasio pajak kurang lebih 4% untuk mencapai Millenium Development Goals untuk mengurangi kemiskinan dan membangun infrastruktur (UN, 2005).

Namun demikian, pada kenyataannya pencapaian rasio pajak sangat beragam jika kita bandingkan suatu negara dengan negara yang lain.

Mengapa negara low income countries & middle income countries seperti Indonesia sulit untuk menaikan rasio pajak? Sedangkan beberapa negara maju memiliki rasio pajak yang sangat tinggi bahkan 2x lipat lebih.

Untuk menjawab pertanyaan itu, akan sangat berguna jika kita mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian rasio pajak.

Pendekatan Makro

Banyak studi yang mempelajari determinan dari rasio pajak. Dari sisi makro, Salah satu studi yang cukup komprehensif adalah Gupta (2007) yang melakukan studi empiris di 105 negara berkembang dalam kurun waktu 25 tahun yang dipublish dalam IMF Working paper series.

Dia menggarisbawahi bahwa proxy penting yang berpengaruh kepada rasio pajak adalah Pendapatan Per Kapita, Komposisi Output Sektoral, Tingkat Perdagangan Internasional (trade openess) , Bantuan & Hutang Luar Negeri, Tingkat Ekonomi Informal, dan faktor institutional seperti korupsi dan stabilitas politik.

Faktor Pendapatan Per Kapita menunjukan kemajuan ekonomi secara keseluruhan dari suatu bangsa sehingga menjadi faktor yang sangat penting. Komposisi Output Sektoral juga sangat berpengaruh karena menunjukan struktur dari perekonomian.

Negara yang lebih bergantung kepada pertanian cenderung lebih sulit untuk menarik pajak; negara agraris cenderung menghasilkan output yang lebih kecil dibanding negara industri karena produk pertanian memiliki nilai tambah yang kecil dan melibatkan pelaku yang banyak.

Faktor trade openess yang menunjukan porsi expor & impor suatu negara juga berpengaruh terhadap rasio pajak suatu negara.

Apakah berpengaruh positif atau negatif masih menjadi perdebatan. Liberalisasi perdagangan baik dalam skala internasional melalui WTO, melalui Free Trade Agreement (FTA) seperti Asean - China, atau FTA model bilateral agreement seperti Indonesia - Jepang, banyak mempengaruhi pendapatan dari pajak impor.

Selain itu, dengan meningkatnya trade openess, kompleksitas perdagangan juga bertambah dan berimplikasi pada meningkatnya peluang tax evasion.

Dilain pihak, beberapa ahli berpendapat bahwa dalam jangka panjang, meningkatnya trade openess akan menstimulus ekonomi sehingga meningkatkan GDP dan tentunya meningkatkan tax base.

Tidak kalah penting, Gupta (2007) juga menemukan bahwa negara-negara yang menggantungkan sumber penerimaan pajaknya pada jenis indirect tax seperti PPN memiliki kinerja yang lebih rendah dibanding negara-negara yang fokus kepada direct tax (PPh).

Efek distribusi dari kedua jenis pajak ini menjadi biang keladi utama; efek regresif dari PPN dapat mengakselerasi kesenjangan ekonomi dan akhirnya dapat mereduksi tax base.

Sedangkan PPh yang bersifat progressif merupakan salah satu senjata ampuh untuk mengurangi kesenjangan ekonomi sehingga dapat meningkatkan tax base. Catatan kecil untuk studi ini adalah tidak dimasukkannya proxy tax rate itu sendiri kedalam model.

Peran PPh di Indonesia cukup signifikan. Di tahun 2011, direct tax (PPh) memberikan kontribusi hampir 50% dari total penerimaan dibanding dengan kontribusi PPN yang menyumbang 32% saja.

Artinya jika kita merujuk ke studi di atas, porsi direct tax pada penerimaan pajak di Indonesia sudah dominan terlepas dari kenyataan bahwa masing-masing jenis pajak baik itu PPh atau PPN memiliki keunggulan dan prioritas rulling yang berlainan sehingga tentu tidak ada satu kesepakatan mana yang lebih baik.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah faktor institutional. Krisis fiskal yang dialami beberapa negara Eropa terutama Yunani karena ketidakmampuanya untuk menghimpun penerimaan secara mandiri melalui pajak banyak dipengaruhi oleh faktor institutional terutama korupsi.

Pendekatan Mikro

Selain faktor makro yang telah dibahas diatas, pencapaian rasio pajak yang optimal juga dipengaruhi faktor lain yang sifatnya lebih mikro, yaitu dari sisi strategi dan kebijakan serta proses bisnis yang terjadi didalam suatu tax authority, bahkan posisi suatu tax authority didalam suatu pemerintahan juga memegang peranan penting pencapaian suatu rasio pajak yang optimal (baca: Reformasi Pajak: the missing puzzle: http://www.pajak.go.id/node/4111?lang=en).

Selain itu, rasio pajak sangat berhubungan dengan tax compliance. Plumley (1996) dalam IRS paper series mengungkapkan bahwa income tax compliance dipengaruhi oleh banyak hal dari mulai audit coverage sampai dengan status perkawinan Wajib Pajak yang berstatus belum menikah memiliki compliance rate yang lebih rendah dibanding dengan yang sudah menikah, dan masih banyak variabel lainnya.

Namun demikian, Plumley (1996) menekankan bahwa peran data pihak ketiga sangat krusial. Semakin banyak data pihak ketiga yang masuk kedalam sistem perpajakan, compliance level dan rasio pajak akan semakin tinggi karena Wajib Pajak sulit untuk menyembunyikan penghasilannya.

Untuk mencapai tingkat rasio pajak yang optimal, harus diakui bahwa peran data pihak ketiga menjadi semakin signifikan karena kemudahan dan ketepatannya menyasar data yang sebelumnya tersembunyi.

Bisa dianalogikan juga bahwa tax authority yang belum mengoptimalkan peran data pihak ketiga adalah seperti suatu industri yang bersifat labour intensive karena membutuhkan banyak sumberdaya manusia untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, sedangkan tax authority yang sudah memanfaatkan data pihak ketiga lebih bersifat capital and technology intensive karena proses pengawasan dilakukan by-system.

Masih terkait peran data pihak ketiga dalam meningkatkan rasio pajak, studi menarik dilakukan di Denmark untuk mempelajari pyscological and cultural impact dari tax audit & peran data pihak ketiga. Kleven et. al. (2010) melakukan sampling terhadap 40.000 lebih tax filler dan membagi 2 kelompok secara random.

Pada base year, kelompok pertama dilakukan audit dan kelompok kedua tidak. Tahun berikutnya, semacam pemberitahuan audit threat dikirim secara random ke kedua grup tersebut.

Diantara beberapa kesimpulan yang mereka dapat, yang terpenting adalah bahwa tax evasion untuk self reported income cukup substansial yaitu (37%) sedangkan third party reported income sangat rendah (0,3%) dan tidak responsif kepada kemungkinan akan dilakukan audit.

Studi ini menemukan bahwa aspek psikologis sangat mempengaruhi tax compliance dan pada studi empiris ini dapat disimpulkan bahwa orang lebih takut untuk dipergoki oleh klarifi kasi data pihak ketiga dibanding dengan audit.

Lebih lanjut, OECD Center of Tax Policy and Administration memaparkan bahwa data pihak ketiga tidak hanya berpengaruh kepada pencapian penerimaan dan rasio pajak, tetapi juga sangat berpengaruh dalam mengurangi beban wajib pajak orang pribadi dan menekan administration cost di internal tax authority, karena banyak data wajib pajak yang secara otomatis dapat di-generate dari data pihak ketiga.

OECD Center of Tax Policy and Administration Report menyebutnya dengan nama "pre-populated return" dan informasi ini dikirim ke Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau elektronik untuk dikonfirmasi. Khusus di Perancis, mereka menggunakan istilah yang berbeda yaitu pre-filled returns.

Konsep dasarnya sama yaitu pihak ketiga diharuskan untuk mengirimkan data terkait perpajakan secara elektronik mulai dari bulan Januari sampai dengan pertengahan Maret.

Kemudian proses matching dilakukan hingga akhir bulan April. Informasi yang didapat dari proses itu akan otomatis masuk ke 3 6 juta SPT untuk dilakukan approval oleh wajib pajak dengan fasilitas internet with three clicks Data pihak ketiga mencakup area yang cukup luas yaitu diantaranya data Saham & Pinjaman (FTA, 2011).

Upaya yang telah dilakukan dan Tantangan

Dari variabel-variabel yang mempengaruhi rasio pajak, variabel yang bersifat makro sangat sulit untuk dikontrol dan diatur secara langsung atau dengan kata lain variabel-variabel tersebut lebih bersifat given. Bagi suatu tax authority, pilihan yang tersisa untuk mendongkrak rasio pajak yaitu dengan mengoptimalkan variabel-variabel mikro.

Banyak upaya yang sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan rasio pajak. Diantaranya yang paling menggema adalah Program Sensus Pajak Nasional (SPN) yang mulai digaungkan pada tahun 2011 untuk menjaring WP baru dan mengoptimalkan penerimaan dari existing taxpayers. DJP butuh data pihak ketiga untuk meng-counter data yang ada didalam SPT.

Sensus Pajak Nasional sangat membantu DJP dalam membangun database pajak yang lebih kuat, namun demikian pendekatan survei seperti SPN hanya menghasilkan data statis - tidak bergerak dan ter-update mengikuti jejak wajib pajak. Selain itu data SPN berumber dari pihak yang sama yaitu wajib pajak itu sendiri sehingga validitas dan akurasinya sebagai data counter SPT menjadi kurang mumpuni.

Terobosan seperti e-filing patut diacungi jempol dan harus terus dikembangkan karena bisa memberikan kemudahan kepada Wajib pajak sekaligus menekan beban adminsitrasi DJP. Jika data pihak ketiga sudah dapat dimanipulasi dengan baik, tantangan berikutnya adalah mengadopsi model pre-populated atau pre-filled tax return.

Optimalisasi data pihak ketiga memang membutuhkan koordinasi yang sangat kuat antara seluruh elemen pemerintahan dan swasta. Tidak hanya itu, keinginan politik menjadi dasar dari semuanya.

Karena akhirnya proses politiklah yang menentukan arah pengelolaan pajak di Indonesia. Termasuk menentukan akses data pihak ketiga yang paling mumpuni yaitu akses data perbankan untuk kepentingan pajak suatu praktik yang sudah lumrah dimiliki tax authority di berbagai negara di dunia.

*Penulis adalah alumnus GSAPS waseda, Tokyo


Lury Sofyan
mygaragebox@gmail.com
087882481844

sumber: http://news.detik.com/read/2014/09/12/223201/2689218/471/1/menelisik-determinan-rasio-pajak

Tim Transisi Usulkan Pembentukan Otoritas Pajak di Luar Kemenkeu

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim transisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengusulkan pembentukan otoritas pajak di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi tim transisi Andi Widjajanto ditemui usai kunjungan ke kantor Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, menuturkan, selain itu, tim transisi juga mengusulkan pembentukan badan penerimaan negara. 

Pembentukan badan ini sebelumnya juga pernah diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam 100 hari terakhir pemerintahan.

“Ada satu opsi badan otoritas pajak saja. Opsi lainnya, badan penerimaan negara. Keduanya, di luar Kementerian Keuangan,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Andi menjelaskan, jika berbentuk otoritas pajak, maka badan tersebut hanya mengurusi persoalan perpajakan. Namun, jika berbentuk badan penerimaan negara, maka badan tersebut juga mengurusi penerimaan negara bukan pajak.

Andi optimistis, kebedaraan badan penerimaan negara atau otoritas pajak bakal meningkatkan rasio pajak yang saat ini hanya 12,3-12,4 persen menjadi di kisaran 14-15 persen.

Kendati diperkirakan berdampak positif terhadap penerimaan negara, Andi menambahkan hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan. Sebab, pemerintah harus menyiapkan perangkat regulasi terlebih dahulu. “Kalau mau cepat pakai Perppu, kalau memang harus lewat DPT ada waktu ada 6 bulan,” tukas Andi.

sumber: http://pilkada.kompas.com/jatim/read/2014/09/10/154228026/.Tim.Transisi.Usulkan.Pembentukan.Otoritas.Pajak.di.Luar.Kemenkeu

Genjot Penerimaan Negara, Jokowi - JK Kaji 2 Lembaga Baru (Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara)

Jakarta -Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla tengah mengkaji pembentukan lembaga baru untuk menggenjot penerimaan negara. Ada dua opsi yang tengah disiapkan.

"Opsinya adalah Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara," kata Andi Widjajanto, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Andi menuturkan, kedua lembaga ini akan berada di luar struktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. "Dua-duanya di luar Kemenkeu," ujarnya.

Untuk Badan Otoritas Pajak, lanjut Andi, akan fokus pada penerimaan pajak. Sehingga lembaga pajak yang saat ini bernama Direktorat Jenderal Pajak akan ditarik keluar menjadi lembaga baru.

Berbeda dengan Badan Penerimaan Negara yang merangkum sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Termasuk di dalamnya penerimaan negara dari sektor migas dan pertambangan.

"Jadi semua yang terkait penerimaan masuk ke situ," sebutnya.

Kehadiran dua lembaga tersebut, menurut Andi, diharapkan mampu mengejar target rasio pajak sampai 15% pada 2019. Posisi saat ini, rasio pajak hanya berkisar 12%-13%.

 a mengakui proses pembentukan dua lembaga ini tidak akan sederhana. Misalnya harus mengubah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Perubahan UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), demikian Andi, harus melalui proses di DPR. "Kalau melewati DPR, butuh waktu ada 6 bulan," tegasnya.

Pada akhirnya, Tim Transisi akan menyerahkan kajian kepada Jokowi-JK pada 15 September 2014. Kemudian segala keputusan diputuskan oleh mereka berdua.

"Tergantung Pak Jokowi-JK nanti melalui proses apa dan apakah perlu pendalaman. Lihat nanti," ucap Andi.

sumber: http://finance.detik.com/read/2014/09/10/154229/2686613/4/1/genjot-penerimaan-negara-jokowi-jk-kaji-2-lembaga-baru