Friday, June 27, 2014

Opini Tentang Pajak

Sekilas bila membaca judul di atas bayangan kita tentang pajak pasti konotasi-nya negatif. Kenapa bisa demikian? apakah itu sebuah kewajaran? terlebih bila kita membandingkan antara pendapat orang-orang di sekeliling kita dan berita-berita yang terpampang jelas di media massa baik itu media massa cetak maupun maupun media massa elektronik yang justru menampilkan dan bahkan seringkali menguatkan bahwa pajak itu sesuatu hal yang sangat negatif.

Tapi, pernahkah kita berpikir logis bahwa di semua sendi kehidupan kita itu selalu saja berhubungan dengan pajak. apakah kita juga bisa menghindarinya dan tidak menggantungkan diri dari pajak? bukankah itu bertentangan dengan prinsip hidup kita sebagai manusia yang bermoral bahwa kita harus menghindarkan diri dari hal-hal yang negatif, tapi kenapa kita juga masih hidup berdampingan bahkan sangat membutuhkan keberadaan pajak untuk kelanggengan dan menikmati hidup kita?

Mitos, mungkin itu kosakata yang bisa menggambarkan dan mewakili anggapan kita semua yang terpatri dengan kuat di alam pikiran bahwa sadar kita. Hal yang sama juga bila kita membaca sebuah berita atau artikel di media massa cetak/media massa elektronik dan pikiran kita juga setelah membaca apakah berita itu benar atau tidak, fakta atau sekedar opini.

Jadi teringat kata-kata yang diucapkan oleh salah seorang praktisi jurnalistik negeri ini bahwa, "tidak ada kamus netral di media massa, yang ada adalah  pers independency / kebebasan pers, yang utama setelah itu adalah kepentingan owner, Dan ini bukan hanya terjadi di indonesia, tetapi di seluruh media massa di dunia. Dan itulah cara komunikasi media massa".

Thursday, June 26, 2014

Ingin Negara Bangkrut? Yuk Utang Terus...

Mencermati Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2014 – 2019 (Undang-Undang No. 17 Tahun 2007) dan visi misi kedua Capres/Cawapres membawa kita pada sebuah kesimpulan bahwa dibutuhkan sumber pembiayaan yang sangat besar. Sederet program besar akan menjadi beban yang sangat berat bagi siapapun Presiden terpilihnya, terutama terkait dengan sumber pendanaannya.  

Sebut saja rencana pembiayaan infrastruktur selama periode 2015 – 2019 dalam RJPM III yang mencapai Rp. 5.400 T sementara proyeksi ketersediaan anggaran untuk infrastruktur yang mencapai hanya Rp. 1.200 T memaksa siapapun aristokrat yang akan terpilih di negeri ini memutar otaknya terkait alternatif sumber pendanaan yang dibutuhkan. 

Atau jika berbicara visi misi Capres Prabowo Subianto yang menargetkan anggaran belanja mencapai Rp. 13.560 T secara kumulatif dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, rencana pembangunan tol laut oleh Capres Jokowi (pendulum nusantara), atau pembangunan 25 waduk dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, lagi-lagi kita dihadapkan pada permasalahan sumber pendanaan yang dibutuhkan (http://bisnis.liputan6.com/read/2068448/ini-tantangan-terberat-presiden-baru-di-bidang-infrastruktur).

Tidak cukup berhenti disitu saja, target tax ratio dalam RJPM III mencapai 19% di tahun 2019 dari sebelumnya 12% adalah sebuah target yang sangat fantastis. Dengan asumsi GDP Indonesia mencapai US $ 2.034 billion pada tahun 2019 berdasarkan proyeksi oleh IMF (http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_countries_by_past_and_future_GDP_%28PPP%29#Graphical_projection_of_economies_in_2019_by_IMF) dan asumsi kurs 1 USD = Rp. 11.200, maka penerimaan pajak di tahun 2019 diproyeksikan mencapai Rp. 4.328 T atau naik 261% dari posisi sekarang yang mencapai sekitar  Rp. 1.200 T.

Pertanyaan mendasar yang menggelitik adalah kejadian luar biasa apakah yang bisa menyebabkan semua hal tersebut dapat diwujudkan dalam kurun waktu 5 tahun? Atau angka-angka tersebut hanya akan menjadi angka diatas kertas dan tidak lebih dari sekedar piece of paper ?

Mengingat begitu banyaknya proyek ambisius yang akan diwujudkan dalam waktu 5 tahun ke depan, setidaknya ada 2 (dua) alternative pembiayaan yang mungkin untuk dilakukan. Alternatif pertama dari sumber pembiayaan adalah dengan menambah jumlah hutang untuk menutup semua kekurangan pembiayaan yang ada.

Membiayai pembangunan dengan memperbesar hutang adalah cara yang paling mudah, namun memiliki konsekuensi yang sangat berat dimasa mendatang. Beban ini akan dipikul oleh generasi mendatang dan akan menyandera sepenuhnya pemerintahan mendatang, siapapun Presidennya. Hutang yang besar tidak hanya menyandera secara financial pemerintahan mendatang namun juga secara politis. There is no free lunch adalah sebuah pemeo lama yang mungkin cukup relevan untuk menjelaskan hal tersebut.

Menurut catatan Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia per April 2014 telah mencapai Rp. 3.300 T. (http://economy.okezone.com/read/2014/03/19/20/957589/utang-luar-negeri-ri-capai-rp3-000-triliun-di-awal-tahun). Ini berarti bahwa jumlah hutang luar negeri telah mencapai hampir 2 kali lipat dari jumlah APBN 2014 serbesar  Rp. 1.817 T. Dan juga perlu diingat bahwa jumlah hutang luar negeri sebesar Rp. 3.300 T adalah belum termasuk hutang dalam negeri dalam wujud obligasi dan Surat Utang Negara. 

Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana kita membayar hutang-hutang tersebut di masa mendatang? Darimana sumber pembiayaan hutang di masa mendatang? Apakah kita juga akan menambah hutang baru dimasa mendatang untuk menutup hutang yang kita ciptakan di masa kini? Bukankah ini adalah death trap game?  Itukah legacy yang akan kita wariskan pada anak cucu kita?

Alternatif kedua dari sumber pembiayaan ini adalah melalui optimalisasi pemungutan pajak. Melalui optimalisasi pemungutan pajak bagi pembiayan pembangunan menghindarkan pemerintah di masa mendatang dari death treap game sebagaimana dijelaskan diatas. 

Tidak hanya itu, alternatif ini dapat memitigasi sekecil mungkin adanya political interest dari alternatif pembiayaan dari penambahan hutang. Tentu kita juga ingat bahwa pajak juga memiliki fungsi redistribusi pendapatan dari kaum “The Have” kepada kaum “The Poor”.  

Dengan adanya optimalisasi pemungutan pajak diharapkan upaya pemerataan /distribusi pendapatan dapat dicapai dengan menekan angka koefisien gini dari 0,42 menjadi 0,31 dalam kurun waktu 5 tahun mendatang.

Optimalisasi pemungutan pajak sangat erat kaitannya dengan adanya target Tax Ratio 19% dalam RJPM III pada tahun 2019 dari posisi sekarang yang pada kisaran angka 12%. Target yang sangat fantastis ini tentu tidak dapat dilakukan dengan doing business as usual . Dibutuhkan an extraordinary effort melalui pembenahan administrasi perpajakan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terencana dengan baik. 

Tentu pilihan ini menjadi tidak mudah jika dibandingkan dengan pilihan pertama (sumber pembiayaan melalui penambahan hutang), namun perlu diingat, bukankah NKRI ini masih tegak selama 69 tahun terakhir karena 70% pembiayaannya masih ditopang dari sektor perpajakan? Maka bukanlah hal aneh jika kita perlu melakukan langkah-langkah penguatan institusi perpajakan agar bangsa ini tetap tegak berdiri dan tidak terhapus dari peta dunia sebagai “failure state” di masa mendatang.

Mencermati hal tersebut diatas menuntun kita pada sebuah kesimpulan bahwa optimalisasi pemungutan pajak melalui penguatan otoritas administrasi perpajakan adalah sebuah pilihan yang tidak terelakkan. Tentu setiap pilihan yang diambil mengandung risiko dan selalu ada trade-offdidalamnya, namun demikian membiarkan bangsa ini masuk dalam death trap (bergantung pada pembiayaan hutang sebagai sumber pembiayaan) bukanlah sebuah pilihan bijak.

Dan tentu siapapun pemimpin di negeri ini tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Pilihan itu kini ada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaaan eksekutif tertinggi di negeri ini. Menjaga keberlangsungan NKRI di masa mendatang dan mencegah terjadinya failure state  perlu diupayakan dengan sungguh-sungguh sehingga kita meninggalkan warisan (legacy) yang baik bagi generasi kita di masa mendatang. Hal ini tidaklah mustahil dilaksanakan mengingat bangsa Indonesia terkenal dengan sifat kegotongroyongannya.

Momen kecil pajak di sudut ancol

Mendatangi sebuah acara workshop yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah hal yang begitu menggembirakan. Betapa tidak, karena di acara itu, kita akan mendapatkan ilmu dan pengalaman yang sangat keren sekali. 

Apalagi workshop itu membahas tentang cara kita untuk mengenalkan pajak secara luas kepada khalayak umum, terlebih kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan patuh yang ingin agar pajak itu menjadi sebuah ikon kebanggaan.




Kenapa menjadi ikon kebanggaan? sebuah pertanyaan sederhana akan tetapi sangat panjang sekali untuk menjelaskan secara detail. Singkatnya, pajak menjadi begitu pentingnya dalam kehidupan sehari-hari, karena mulai dari kita tidur malam sampai kita akan tidur malam lagi tidak akan pernah terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan pajak. 

Dari apa yang kita konsumsi, apa yang kita pakai, apa saja yang kita gunakan pasti mengandung unsur pajak. Apalagi dalam kehidupan bernegara kurang lebih 80% lebih sumber penerimaan negara kita bersumber dari pajak yang merupakan kontribusi aktif dan membanggakan dari seluruh komponen bangsa indonesia.

Terlebih prinsip "gotong royong" begitu menguat dan mengakar di segala sendi kehidupan seluruh komponen bangsa indonesia, jadi tidak salah kalau kita menjadikan pajak itu sebagai sebuah ikon kebanggaan bangsa Indonesia. Terimakasih Pajak. :)